Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pembatasan Tarik Tunai Maksimal Rp100 Juta Dinilai Tak Ada Kendala

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Pembatasan Tarik Tunai Maksimal Rp100 Juta Dinilai Tak Ada Kendala

Pantau.com - Pemerintah sedang merancang undang-undang terkait pembatasan transaksi tunai di masyarakat dengan batasan maksimal Rp.100juta. Kepala Ekonom PT. Bank Central Asia (BCA) David Sumual, mengatakan tak ada masalah dengan dengan kebijakan tersebut.

"Nggak ada masalah sebetulnya kan banyak juga negara-negara di dunia yang sudah melakukan kebijakan seperti itu, jadi dibatasi nominal transaksi yang cash," ujarnya saat dihubungi Pantau.com, Selasa (17/4/2018).

Ia menuturkan, beberapa di antara negara sudah menerapkan bahkan yang paling drastis India. Mereka menghapus pecahan nominal besar. Dan negara-negara lainnya seperti di Eropa timur, di Amerika, Amerika latin sudah menerapkan pembatasan-pembatasan semacam itu.

"Sehingga untuk menghindari itu, biasanya kalau transaksi-transaksi ilegal banyak menggunakan cash atau (dengan kata lain) untuk kriminal," paparnya.

Baca juga: Pemerintah Bakal Batasi Transaksi Tunai di Bawah Rp100 Juta

Lebih lanjut David meyakini, nasabah tidak akan merasa keberatan karena membuat transaksi lebih efisien. Ia juga mengatakan tidak ada kendala dalam jika aturan ini nantinya resmi ditetapkan.

"Seharusnya memudahkan kan kalau transaksi cash selain soal faktor keamanan, kan bawanya juga susah gimana, apalagi uang rupiah. Ini untuk efisiensi dan kenyamanan nasabah juga," ungkapnya.

"(Penerapan aturan) gak ada kendala," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyatakan akan berkoordinasi langsung dengan Bank Indonesia dan Perbankan dalam pengawasan terhadap aturan batasan transaksi non tunai dengan maksimal Rp100 juta.

Penulis :
Widji Ananta