
Pantau.com - Pemerintah berencana mengenakan cukai plastik untuk kemasan kantong kresek plastik sebesar Rp30.000 per kilogram atau sekira Rp200 per lembar.
Lalu bagaimana dengan plastik kemasan sachet?
Kepala bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Nasrudin Joko Surjono mengatakan saat ini pemerintah baru fokus terhadap kantong belanja plastik.
"Kalau sachet dan lain akan banyak untuk kali ini fokusnya ke plastik supaya tidak menyebar kemana-mana sebenarnya ini fokus ke kantong kresek bukan plastik secara keseluruhan," ujarnya saat jumpa pers di kantornya, Jumat (12/7/2019).
Baca juga: Ritel Asing Jamah Indonesia, Pengusaha: Kita Enggak Pernah Khawatir
Lebih lanjut dia mengatakan, kedepannya akan dievaluasi kembali sejauh mana penerapan cukai plastik ini dapat efektif mengurangi sampah plastik.
Namun pihaknya saat ini mengaku belum berencana akan menyasar kantong plastik yang digunakan sebagai kemasan sachet atau yang lainnya.
"Ini perlu dievaluasi lagi lebih lanjut, apakah dilanjutkan kemana kita belum mengarah kesitu," katanya.
Baca juga: Tak Hanya Indonesia, China Juga Pindahkan Penerbangan ke Bandara Baru
Kendati demikian, Nasrudin menilai pengenaan cukai ini diharapkan menjadi sinyal bagi industri untuk turut mengurangi penggunaan kemasan bahan plastik.
"Ini mulai concern sinyal dari pemerintah kita, mulai fokusnya ke kantong kresek plastik. Karena di pengolahan sampah dia enggak diambil lagi untuk kantong kresek ini (tidak dapat didaur ulang)," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni