Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Terungkap, 500 butir Ekstasi Disita

Oleh Adryan N
SHARE   :

Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Terungkap, 500 butir Ekstasi Disita

Pantau.com - Peredaran narkoba jaringan lapas kembali terbongkar. Kali ini, dua tersangka berinisial AM dan WN serta barang bukti berupa 500 butir ekstasi dan 6,82 gram sabu berhasil disita polisi.

Pengungkapan itu bermula saat polisi mendapat infomasi adanya peredaran narkoba di Jakarta Barat. Kemudian, polisi segera menyelidiki kasus itu dan tak lama berselang menangkap tersangka WN di Cengkareng Jakarta Barat, pada Sabtu (29/12/2018).

"Kami tangkap tersangka WN di kediamannya, di sana juga kami temukan barang bukti berupa 0,58 gram sabu-sabu dan pecahan ekstasi yang disimpan di belakang TV," ucap Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono saat dikonfirmasi, Kamis (3/1/2019).

Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam Jelang Tahun Baru, 7 Orang Positif Narkoba

Dengan temuan itu, WN pun langsung diperiksa secara intensif. Dari keterangan WN, polisi kembali mendapat informasi terkait seorang pria berinisial AM yang juga merupakan anggota jaringan lapas.

Dari informasi itulah, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap AM tak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Dalam penangkapan AM polisi berhasil menemukan barang bukti 500 butir ekstasi.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan jaringan narkoba dari lapas. Sebab, dari pengakuan tersangka WN menyebut mendapat barang haram itu dari narapidana Lapas Cipinang berinisial AI.

Baca juga: Janda 39 Tahun Ajak Dua Keponakan di Bawah Umur Edarkan Sabu

"Tersangka dapat narkotika dari lapas, keduanya ini merupakan satu jaringan yang sama. Terlebih, tersangka WN juga merupakan bekas napi Salemba. Mereka ini selalu berkomunikasi lewat ponsel," ujar Dimitri.

Atas perbuatannya pelaku WN diancam dengan pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Sedangkan tersangka AM dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis :
Adryan N