
Pantau.com - Ketua mejelis hakim, Soehartono mendadak naik pitam saat menggelar persidangan kasus pemukulan dengan terdakwa Sanny Suharli (69) dan korban Kon Siw Lie (67), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (22/4/2019).
Kemarahan itu dipicu lantaran terdakwa dinilai telah mengintervensi dan mengarahkan sejumlah saksi yang bernama Paul saat memberikan keterangan.
"Tolong terdakwa tak usah mengarahkan pertanyaan. Jawab aja benar atau tidak, tidak usah menilai," ucap Soehartono dalam persidangan.
Baca juga: Polda Sumbar Turunkan Tim Inafis Usut Kasus Kotak Suara Terbakar
Selain itu, dalam sidang terhadap bos Finance itu, Soehartono lagi-lagi berang. Sebab, terdakwa dinilai mencoba mendikte dua orang saksi yang datang ke lokasi.
"Sekali lagi saya katakan untuk tidak mengarahkan pertanyaan. Jangan mengulang pertanyaan lagi," tegasnya.
Dalam sidang itu, dua orang yang dihadirkan untuk memberikan keterangan yakni, Paul dan Priyanto. Keduanya menceritakan kepada majelis hakim mengenai peristiwa pemukulan terjadi.
"Saat itu Pak Sanny memukul menggunakan tangan kanan, mengenai pelipis kiri ibu Kon Siw Liem. Luka memar terlihat hingga beberapa hari, dan ibu Kon Siw Liem sempat diperban beberapa hari," ucap Paul.
Meskipun sempat ditanyakan mengenai masalah aturan parkiran yang melatarbelakangi kasus itu, Paul menyebut tidak ada hal yang mengatur di kawasan perumahan itu.
Dengan begitu, warga sekitar dibebaskan untuk memarkirkan kendaraannya disisi manapun, selama tak menghalangi jalan, itu tak masalah.
Baca juga: Masih Proses Penghitungan, 10 Kotak Suara di Sumbar Malah Terbakar
"Kebetulan mertua saya RW di situ, dan saya yakin itu tidak masalah mengenai parkiran," kata Paul.
Sesaat sebelum pertikaian terjadi, lanjut Paul, Sunny sempat mengancam akan menggembosi mobil itu. Ia kala itu terlihat marah dengan ulah anak Kon Siw Lie, Hartawan yang dinilai markir sembarang. Padahal mobil Hartawan terparkir di rumahnya.
Sementara, saksi lainnya yakni, Priyanto juga mengungkapmkan hal yang sama. Sebab, saksi yang merupakan petugas keamanan setempat itu mengakui di lingkungannya tidak pernah aturan parkir kendaraan. Selama kendaraan bisa lewat, larang parkir tak dilakukan.
"Yang penting kendaraan aman dan bisa melintas," katanya.
Berbeda dengan Paul yang lantang dan lancar dalam memberikan kesaksiannya. Priyanto justru terlihat gagap. Beberapa kali jawaban Priyanoto berbeda antara Hakim dan JPU.
Sebelumnya terhadap kasus ini. Polsek Tanjung Duren sempat mencoba memediasi. Namun kerasnya sikap Sanny membuat kasus ini naik ke pengadilan.
rn- Penulis :
- Adryan N