
Pantau.com - Inspektur Inspektorat Kabupaten Bekasi, Darmizon membenarkan tiga pejabat eselon II dan III Kabupaten Bekasi yang berstatus tersangka kasus suap proyek Meikarta masih menerima gaji pokok sebesar 50 persen.
Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan surat keputusan (SK) dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan kekayaan aset daerah (BPPKAD).
"Tapi dalam hal ini dengan menyandang status tersangka jelas sudah non-aktif (PNS) sejak mereka ditetapkan. Untuk gaji pokok hanya diberikan sebesar 50 persen saja. Itu tidak ada tunjangan atau fasilitas lainnya," katanya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/11/2018).
Baca juga: Kenapa KPK Tak Bisa Hentikan Pembangunan Meikarta? Ternyata Ini Jawabannya
Ketiga tersangka kasus suap itu di antaranya Kadis PUPR Jamaludin, Kadis Damkar Sahat MBJ Nahor serta Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan satu Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
Namun dalam ketetapan ketiga tersangka tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi masih menunggu keputusan pengadilan (Inkrah).
"Saat ini, kami terus melakukan monitoring kejelasan proses kasus tersebut, yang dimana masih cukup panjang. Tapi untuk haknya sebagai ASN masih melekat dan tetap menerima gaji setiap bulannya sesuai dengan aturan," katanya.
Ia menambahkan jika putusan inkrah (permanen) dari pengadilan telah terbit maka Pemkab Bekasi akan mengambil tindakan tegas yakni memberhentikan dengan tidak hormat posisi para pejabat sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: KPK Soal Sumber Dana Suap Meikarta: Tidak Mungkin Pakai Uang Pribadi
"Tentu saja kami bakal taati aturan pemerintah yang berlaku. Namun hingga kini memang belum ada putusan apapun jadi tersangka tentunya mendapatkan gaji walau hanya 50 persen saja," katanya.
Dalam hal ini ketiga tetsangka memang dinyatakan berstatus pegawai negeri sipil non-aktif. Dan saat ini juga masih menunggu keputusan akhir dari proses hukum yang tengah dijalaninya.
Darmizon menjelaskan Pemkab Bekasi akan kooperatif dalam menerapkan segala kebijakan dan tentunya informasi maupun publikasi tetap dilakukan.
"Ini tidak hanya berlaku pada kegiatan, sosialisasi, bahkan hingga tingkat kasus hukum," katanya.
- Penulis :
- Adryan N