Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Jatim Periksa Cak Nur Terkait Ujaran Kebencian

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Polda Jatim Periksa Cak Nur Terkait Ujaran Kebencian

Pantau.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur, memeriksa Sugi Nur Raharja alias Cak Nur sebagai saksi kasus ujaran kebencian terkait videonya di media sosial yang diduga menghina Nahdlatul Ulama dan Banser.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (18/10/2018) mengatakan Sugi alias Cak Nur dipanggil sebagai saksi atas laporan Gerakan Pemuda Ansor terkait kata-katanya tersebar di media sosial.

Baca juga: Ini Penjelasan Polda Jatim Soal Anggota Brimob Dapat Penghargaan Palsu Atas Nama PBB

"Terkait konten yang ada di medsos. Kalian bisa mencari di internet karena sampai sekarang belum kita tutup untuk barang bukti," ujar Barung.

Barung menjelaskan, Cak Nur dipanggil atas kasus pencemaran nama baik dan penistaan. Nantinya penyidik akan menyimpulkan kasus itu masuk pasal apa.

Sementara itu, Sugi Nur Raharja datang ke Mapolda Jatim didampingi puluhan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) dan lima kuasa hukumnya.

"Saya dipanggil karena kasus pencemaran nama baik. Tidak apa-apa yang penting bukan dipanggil karena kasus korupsi, merkosa orang, merampok orang dan menjual jalan tol," ujar Cak Nur.

Baca juga: Lagi, Ahmad Dhani Sandang Status Tersangka Terkait Ujaran Kebencian

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi

Terpopuler