Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Sebut Tindak Pidana Pencucian Uang Bachtiar Nasir Capai Rp1 M

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Polisi Sebut Tindak Pidana Pencucian Uang Bachtiar Nasir Capai Rp1 M

Pantau.com - Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir diketahui mencapai miliaran rupiah.

Nominal atau jumlah dugaan pencucian uang itu diketahui setelah tim penyidik memeriksa beberapa orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga saksi-saksi.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan ini sejumlah Rp1 M," ucap Dedi di Mabes Polri, Rabu (8/5/2019).

Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan Bachtiar Nasir 

Selain itu, dugaan tindak pidana pencucian uang itu muncul setelah dilakukan audit rekening bank yang digunakan untuk menyimpan uang tersebut. Dari hasil audit itu diketahui bahwa uang itu digunakan untuk kegiatan lainnya.

Dedi mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut sebelumnya pihaknya telah menetapkan beberapa orang tersangka.

"Kemudian uang tersebut digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain. Jadi ada penetapan tersangka, sebelumnya sudah ada 3 tersangka. BN tersangka keempat di kasus tersebut," cetus Dedi.

Namun, tekait tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu Dedi menyebut bahwa proses hukum mereka masih dalam tahap pemberkasaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Masih pemberkasan," singkat Dedi.

Baca juga: Pengacara Pastikan Bachtiar Nasir Tak Hadiri Panggilan Polisi Hari Ini

Untuk diketahui, Bachtiar Nasir diduga melakukan tindak pinda pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dugaan itu lantaran Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening yayan tersebut. Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi