Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tambah Masa Pencekalan Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Polisi Tambah Masa Pencekalan Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi

Pantau.com - Masa pencekalan terhadap mantan Walikota Depok Nur Mahmudi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok, telah berakhir beberapa waktu lalu. Namun, polisi kembali memperpanjang masa pencekalan itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pencekalan terhadap Nur Mahmudi itu telah dilakukan sejak tanggal 18 Oktober 2018 setelah menyurati pihak Direktorat Jendral Imigrasi.

"Pencegahan kemudian kemarin tanggal 18 Oktober surat pencegahan ke luar negeri sudah dikirimkan ke Dirjen Imigrasi. Jadi selama 6 bulan kedepan (pencekalan)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).

Baca juga: Diperiksa 15 Jam, Penyidik Kabulkan Penangguhan Penahanan Mantan Walikota Depok 

Selain itu, saat ini pihak penyidik masih merampungkan kembali beberapa berkas yang sebelumnya dianggap belum lengkap oleh pihak kejaksaan. Sehingga, Argo menyebut pada masa pencekalan itu pihaknya akan menyelesaikan penyusunan berkas agar kasus tesebut dapat segera disidangkan.

"Berkas masih P19 dan sedang diperbaiki oleh penyidik. Sebisa mungkin kita lakukan dengan cepat untuk kita kembalikan ke kejaksaan," kata Argo.

Baca juga: Dalih Pemulihan Kesehatan, Nur Mahmudi Mangkir Pemeriksaan Polres Depok

Sebelumya diberitakan, masa berlaku pencekalan terhadap mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto telah berakhir sejak 22 September 2018 lalu.

Nur Mahmudi dan Harry Prihanto telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp10,7 miliar.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi