Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

RDP dengan Kementerian ESDM, Komisi VII DPR Dibuat Heran Soal Izin Usaha Perusahaan Tambang

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

RDP dengan Kementerian ESDM, Komisi VII DPR Dibuat Heran Soal Izin Usaha Perusahaan Tambang

Pantau.com - Pimpinan Rapat Komisi VII DPR RI M Nasir heran karena ada perusahaan yang belum membayar uang jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang namun sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan. 

Namun, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono memastikan bahwa perusahaan tambang yang di bawah izin kementerian ESDM dipastikan telah membayar uang jaminan pasca tambang dan jaminan reklamasi kecuali memang penambang ilegal dan tambang rakyat. Namun kata dia, ada juga beberapa perusahaan yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari daerah dan belum membayar uang jaminan tersebut.

"Apakah gubernur saja yang punya kewenangan 100 persen? apa tidak ada koordinasi dengan kementerian?" Tanya Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi VII, DPR RI, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Baca juga: Bahas Evaluasi Anggaran 2018, DPR Tanya Soal Penyusutan Lahan pada Kementan

Bambang menjelaskan bahwa pihaknya bisa merekomendasikan Pemda untuk menahan izinnya. Namun kata dia, keputusan pemberian IUP dari daerah tetap kewenangan Pemda. 

Nasir tak puas dengan jawaban tersebut kemudian menilai, hal ini seharusnya dapat dicegah sejak awal karena seharusnya kata dia bisa dicek terkait status pembayarannya sejak awal.

"Kok bisa keluar izinnya? kan dari pemerintah pusat bisa lihat checklist-nya. Saya tidak ngerti ini kok bisa jalan? saya sudah cek di semua tambang inspekturnya di tambang seperti orang enggak pernah makan saja, kelaparan dia," tuturnya. 

Dalam pembahasan selanjutnya, Sekretaris Ditjen Migas Kementerian ESDM Iwan Prasetya turut menjelaskan pengolahan limbah ini, namun Nasir kembali mempertanyakannya. "Bapak ngerti nggak soal lokasinya? bapak pernah ke lapangan? soalnya saya tahu ini dapil saya," Kata Nasir 

"Jujur saya tidak pernah ke lapangan," jawab Iwan.

"Oh jadi cuma duduk-duduk di belakang meja ya, tunggu laporan dibacakan. Enak dong, semua juga bisa," timpal Nasir dalam RDP. 

Baca juga: Prabowo Singgung Stok BBM, Bos Pertamina: Bedakan Cadangan Nasional dan Pertamina

Menganggapi hal  tersebut, Iwan mengalihkan penjelasan itu kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Adhi Wibowo. Namun penjelasannya kembali membuat geram karena ia pun mengaku belum melihat langsung ke lapangan. Nasir bahkan sempat mengucapkan ujaran yang cukup keras.

"Jadi berarti belum ke lapangan? Tolong turun ke lapangan-lapangan biar tahu. Brengsek ini tidak jelas," katanya. 

Untuk diketahui, regulasi khusus dari Kementerian ESDM untuk perushaan  tambang, adanya kewajiban membayar jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sebagai jaminan dalam pelaksanaan kegiatan penambangan. Pembayaran tersebut merupakan syarat untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM.

Penulis :
Widji Ananta