
Pantau.com - Seorang pemuda asal Aceh bernama M. Riza (22) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran terlibat jaringan narkoba asal Nigeria. Riza kedapatan menerima sabu-sabu seberat 1,7 kilogram.
Penangkapan Riza yang diduga merupakan kurir itu terjadi di wilayah Pondok Pukolonan, Paku Alam, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, pada Senin, 3 Juni 2019.
Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Ojol Pelaku Penjambretan Ponsel Bocah di Jakbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, usai Riza ditangkap dan langsung diperiksa secara intensif, pemuda itu mengaku ia hanya diperintah dari seseorang berinisial OJ yang berada di Aceh.
"OJ menyuruh tersangka datang ke Jakarta, akan diarahkan lewat telepon. OJ memerintah ambil barang di Grogol, Jakarta Barat. Tersangka membuka kamar hotel, tersangka kemudian menyampaikan kepada bosnya," ucap Argo di Polres Kepulauan Seribu, Selasa (18/6/2019).
Di sanalah, Riza bertemu dengan seorang warga Nigeria yang kemudian bertransaksi narkotika. Selanjutnya, Riza pun segera meninggalkan lokasi pertemuan yang berada di wilayah Grogol, Jakarta Barat dengan menumpangi taksi online.
Akan tetapi, polisi yang telah mendapatkan informasi soal transaksi itu langsung meringkus Riza.
"Saat melakukan penggeledahan, awalnya kami tidak menemui barang bukti dari tubuhnya. Kemudian kami melanjutkan penggeledahan ke kamar kos dan menemukan narkoba seberat 1,7 kilogram," kata Argo.
Baca juga: KPK Panggil (Lagi) 2 Calon Rektor UIN Aceh Pada Kasus Romahurmuziy
Sabu yang hampir seberat 2 kilogram itu ditemukan di dalam lemari dan kursi milik pelaku dengan kondisi terbagi menjadi beberapa paket. Saat ini polisi masih melakukan pencarian terhadap OJ dan WNA Nigeria yang terlibat dalam penyelundupan narkoba tersebut.
Akibat perbuatannya, Riza disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsisder 112 Ayat (2) Tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.
- Penulis :
- Adryan N