
Pantau.com - Satu dari empat orang tahanan kasus narkoba yang melarikan diri dari Gedung Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil ditangkap pada Selasa (10/12/2019).
Kapolresta Malang Kota Leonardus Simarmata mengatakan, tersangka Adrian Fairi alias Ian yang sempat kabur pada Senin kemarin tersebut, ditangkap pihak kepolisian saat berada di rumah adiknya, di kawasan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pukul 00.45 WIB dini hari.
"Tersangka mencoba melarikan diri, menolak menyerahkan diri, sempat melakukan perlawanan. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di TKP," kata Leonardus yang kerap disapa Leo tersebut, di Kota Malang, Jawa Timur.
Baca juga: Edarkan Sabu-sabu, Dua Pemuda Ditetapkan Jadi Tersangka
Leo menjelaskan, tersangka Adrian bersama tiga tahanan lainnya kabur dari Polresta Malang Kota pada Senin 9 Desember 2019 sekitar pukul 01.30 WIB. Keempat tahanan tersebut melarikan diri setelah menggergaji atap teralis besi di ruang jemuran rutan.
Setelah berhasil keluar dari rutan, mereka melompat ke pagar Sekolah Menengah Pertama Katolik (SMPK) Frateran Malang. Setelah itu keempat tahanan ini berpencar menyelamatkan dirinya masing-masing.
Adrian berjalan ke arah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, dan menghentikan ojek online yang sedang melintas. Tersangka meminta diantar ke wilayah Jodipan, menuju rumah adik tersangka.
"Tersangka menghentikan ojek online dan minta diantar ke Jodipan. Tersangka tidak membayar, langsung lari," kata Leo.
Tersangka Adrian mendatangi rumah adiknya, dan mengatakan bahwa dirinya telah melarikan diri. Menurut keterangan Adrian, niat melarikan diri dari tahanan Polresta Malang Kota, dilatarbelakangi keinginan untuk menghadiri pernikahan putranya.
"Adiknya menyarankan untuk menyerahkan diri, namun tersangka tidak mau karena ingin menghadiri pernikahan putranya," kata Leo.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, Empat Orang Digelandang
Namun, polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka Adrian. Tim khusus yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Malang berhasil menangkap kembali tersangka dan membawanya ke Polresta Malang Kota. Sementara tiga tersangka lain, masih dalam pengejaran.
"Sementara sisanya masih dalam pengejaran," kata Leo.
Keempat tahanan yang melarikan diri tersebut, menggergaji jeruji besi yang ada di atap sel, dan membengkokkan jeruji tersebut untuk dijadikan akses untuk keluar gedung Sat Tahti Polresta Malang Kota.
Keempat tahanan kasus narkoba yang melarikan diri tersebut adalah Sokip Yulianto, Nur Cholis, Bayu Prasetyo, dan Andria.
rn- Penulis :
- Kontributor RZK