Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tak Hanya Suap Jabatan, Menag Juga Diperiksa KPK Soal Kasus Ini

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Tak Hanya Suap Jabatan, Menag Juga Diperiksa KPK Soal Kasus Ini

Pantau.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan haji.

"Terhadap yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya dalam proses Penyelidikan terkait penyelenggaraan haji," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (22/5/2019).

Lukman diperiksa penyelidik KPK selama hampir empat jam. Ia baru keluar Gedung KPK sekitar pukul 12.45 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, Lukman enggan memberikan komentar pada media. "Mohon maaf saya sedang puasa," kata Lukman.

Baca juga: Menag Tiba-tiba Datangi Gedung KPK Diperiksa Soal Penyelidikan Kasus 

Diketahui terkait kasus Korupsi pengadaan ibadah haji, KPK pernah menetapkan Suryadharma Ali, Menteri Agama era presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai tersangka.

Pada 11 Januari 2016, Hakim Ketua Aswijon menyatakan Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Suryadharma juga terbukti menyelewengkan dana operasional menteri Rp1,8 miliar.

Dia dihukum 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,821 miliar. Akibat perbuatan Suryadharma secara bersama-sama tersebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp27.283.090.068 dan SR 17.967.405.

Baca juga: Menag Lukman Baru Kembalikan Uang Rp10 Juta Usai OTT Romahurmuziy 

Namun KPK mengajukan banding atas putusan itu karena vonis kepada Suryadharma tidak sesuai tuntutan jaksa yakni pidana penjara 11 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,2 miliar.

Pada 19 Mei 2016, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus di tingkat banding, hasilnya Suryadharma divonis 10 tahun penjara. Pengadilan juga mencabut hak Suryadharma untuk menduduki jabatan publik dalam 5 tahun ke depan.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi