
Pantau.com - Tersangka HS (25), pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), diketahui berprofesi sebagai karyawan di salah satu yayasan Badan Wakaf Al-Qur'an.
Latar belakang pria itu diketahui usai dibekuk di kediaman kerabatnya yang berada di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Kronologi Polisi Tangkap HS, Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi
"Yang bersangkutan (HS) bekerja di sebuah yayasan badan wakaf Al-Qur'an di kawasan Tebet Timur, Jakarta," ucap Wadir Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Akan tetapi, saat disinggung lebih jauh terkait latar belakang dan motif dibalik aksi pengancaman itu, Ade enggan menjelaskan secara merinci dengan alasan hingga saat ini masih dalam pemeriksaan intensif.
"Tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang," kata Ade.
Sebelumnya diberitakan, HS terekam video yang viral di media sosial setelah mengucapkan kalimat ancaman yang menyebut akan memenggal kepala Presiden Jokowi pada saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jumat, 10 Mei 2019.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Poso yang Ancam Penggal Kepala Jokowi
Atas tindakannya tersebut, HS dilaporkan oleh Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania. Atas perbuatannya, HS dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara. HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dimana ancaman hukumannya adalah seumur hidup.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi