Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Terseret Gerakan #MeToo, Eks Jaksa Senior Korsel Harus Meringkuk di Penjara

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Terseret Gerakan #MeToo, Eks Jaksa Senior Korsel Harus Meringkuk di Penjara

Pantau.com - Seorang mantan jaksa senior Korea Selatan dihukum karena penyalahgunaan kekuasaan dan dipenjara selama dua tahun, sehubungan dengan kasus besar yang memicu gerakan #MeToo di negara itu.

Melansir AFP, Kamis (24/1/2019), Ahn Tae-geun dituduh berulang kali meraba-raba seorang kolega junior wanita di pemakaman ayah rekan kerja lainnya. Setelah Seo Ji-hyun mengajukan pengaduan resmi, dia dipindahkan ke posisi provinsi dan kariernya tidak ke mana-mana.

Dia menderita dalam kesunyian selama bertahun-tahun sampai dia tampil di depan umum dengan wawancara langsung di televisi pada Januari lalu. Wawancara itu jarang terjadi di masyarakat yang masih konservatif di mana perempuan korban pelecehan seksual sering enggan untuk maju karena takut malu.

Baca juga: Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Dua Lagu Lawas R. Kelly Malah Kembali Masuk Billboard

Tapi justru menhadirkan kritikan pedas dan banjir tuduhan serupa. Mulai dari seni dan sastra hingga politik dan agama yang tumbuh menjadi gerakan #MeToo Korea Selatan.

Ahn - yang secara terpisah dipecat karena korupsi pada tahun 2017 - tidak dapat didakwa dengan pelecehan seksual karena undang-undang pembatasan satu tahun telah berakhir, tetapi dihukum karena penyalahgunaan kekuasaan karena Seo dipindahkan.

Mengumumkan vonis di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, hakim Lee Sang-ju mengatakan ada bukti yang cukup bahwa Ahn memindahkan Seo dari Seoul "karena dia takut akan konsekuensi dari keluhan internalnya".

Baca juga: Mulai Brutal! Internal PBB Saja Diobok-obok Kasus Pelecehan Seksual

Dia selalu menyatakan bahwa dia tidak ingat kejadian awal saat dia mabuk pada upacara peringatan, tetapi hakim mengatakan dia perlu mengetahui investigasi internal pada saat penuduhnya dipindahkan.

Ahn, yang telah membantah tuduhan itu dan diberikan jaminan selama proses persidangan, ditangkap di ruang sidang. Putusan hari Rabu datang berbulan-bulan setelah Ahn Hee-jung, mantan penantang presiden Korea Selatan, dibebaskan dari tuduhan memperkosa seorang ajudan wanita, sebuah vonis yang membuat geram aktivis hak-hak perempuan di negara itu.

Penulis :
Widji Ananta