
Pantau.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengungkapkan ada 270 daerah yang akan menggelar Pilkada secara serentak pada 23 September 2020 mendatang. Hal itu diungkapkan saat KPU menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II di DPR RI.
Arief mengatakan, pihaknya memilih tanggal 23 September 2020 untuk menggelar Pilkada itu berdasarkan hasil rapat pleno telah dilakukan KPU. Penentuan tanggal tersebut juga menurutnya sudah mengacu pada Pasal 201 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Dalam rapat pleno dan kemudian menentukan tanggal 23 September. KPU provinsi kabupaten kota akan menyelenggarakan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, 37 kota," ujar Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, 30 Persen Alat Perekam E-KTP Rusak
Selain didasari aturan tersebut, Arief mengatakan bahwa penentuan tanggal juga dicari bertepatan dengan hari Rabu. Di mana pada hari tersebut hanya terdapat tanggal 2, 9, 16, 23, dan 30 September 2020.
"Jadi ini sebagaimana yang telah kita laksanakan pada pemilu-pemilu kita selalu dilaksanakan pada hari Rabu. Jadi ada beberapa tanggal pilihan hari Rabu di bulan September tahun 2020 dan KPU memilih tanggal 23 September," ungkapnya.
Lebih lanjut, Arief mengaku pihaknya juga sudah melakukan persiapan untuk menghadapi Pilkada 2020 melalui rapat pleno.
"Jadi persiapan yang pertama KPU telah melakukan rapat pleno dan menyusun drat tahapan pemilihan serentak tahun 2020 yang pertama perencanaan program dan anggaran itu bulan Mei sampai September 2019. Kemudian kedua menyusun penandatanganan NPHD paling lambat tanggal 1 Oktober. Kemudian sosialisasi mulai 1 November sampai 22 September 2020," tuturnya.
Baca juga: Empat Daerah di Banten Siap Laksanakan Pilkada 2020, Mana Saja?
Adapun untuk tahapan penyelenggarannya, Arief menjelaskan, pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada bulan Februari untuk gubernur dan wakil gubernur. Sementara untuk bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota minggu pertama bulan Maret.
"Nah masa kampanye itu akan dilakukan 1 Juli sampai dengan 19 September. Jadi tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian akan sudah dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari," tandasnya.
- Penulis :
- Adryan N