
Pantau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi klarifikasi dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Hal itu terkait insiden Tim Kuasa Hukum KPU yang mengambil foto alat bukti 02 tanpa izin di lantai 1 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam klarifikasinya KPU diwakili oleh Ketua Tim Hukumnya yakni Ali Nurdin mengatakan, memang pihaknya memasuki area alat bukti paslon 02 tersimpan lantaran hanya ingin melihat barang bukti mana yang akan ditarik oleh pihak 02.
"Dalam persidangan kami termohon sudah meminta izin yang mulia agar bisa melihat alat bukti yang ditarik oleh termohon tetapi oleh pemohon rupanya dilarang di bawah," ujar Ali Nurdin dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Baca juga: Tim Hukum KPU Ambil Foto Alat Bukti 02 Tanpa Izin, BW: Get Out!
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto (BW) yang juga sempat mengusir tim hukum KPU di Gedung MK mengatakan, sebenarnya tim hukum KPU bukan melihat barang bukti yang ditarik melainkan masuk ke ruangan tempat alat bukti sedang proses loading.
"Jadi jangan berbuat seperti itu dan itu banyak orang saksi di situ. Kami meminta ini siapa orang ini memfoto-foto bukti kami yang baru di-loading. Karena bukti yang sedang ditarik ada di ruangan sebelahnya. Jadi ini bukti itu difoto-foto atas dasar apa. Jadi terima kasih termohon sudah memberitahukan ini. Jadi saya sudah menutup persoalan ini tapi kalau mau dipersoalkan juga boleh. Karena menurut saya ini pelanggaran etik yang luar biasa," ungkap BW.
Baca juga: Hakim Minta Bukti DPT Invalid, Kubu 02: Beri Kami Waktu
Melihat klarifikasi dari kubu paslon 02, akhirnya Majelis Hakim yang mendengar dalam sidang menilai bahwa persoalan tersebut sudah selesai.
"Jadi masalahnya foto? sudah clear ya," tandasnya.
- Penulis :
- Adryan N