
Pantau.com - Seorang penulis fiksi erotis asal China dijatuhi hukuman lebih dari 10 tahun penjara karena menulis dan menjual novel yang menampilkan adegan seks homoseksual.
Penulis perempuan berinislai Tyani itu diidentifikasi di media milik Pemerintah China dengan nama belakang Liu, menerbitkan buku 'Occupy' di tahun 2017, dan menjualnya melalui situs belanja daring China, Taobao.
Surat kabar Global Times milik Pemerintah China melaporkan, novel Liu menampilkan apa yang disebut "perilaku seksual cabul antara laki-laki," dan "penuh dengan tindakan seksual sesat seperti kekerasan dan pelecehan".
Baca juga: Bikin Ngiri! Anak Kecil Ini Dapat Mercedes Gratis dari Teman Vladimir Putin
Menurut laporan South China Morning Post, buku itu menceritakan tentang hubungan seksual antara murid sekolah dan gurunya. Sementara Pornografi merupakan hal yang ilegal di bawah undang-undang pidana 20 tahun China, yang melarang buku-buku, konten video dan audio pornografi. Media setempat melaporkan polisi menangkap Liu pada November tahun lalu, dan ia mengaku menulis buku itu.
Melansir ABC News, Selasa (20/11/2018), Liu mengatakan kepada polisi bahwa ia mencetak keuntungan 150.000 yuan atau setara Rp300 juta dari penjualan 'Occupy' dan buku-buku erotis lainnya, yang ia promosikan di situs media sosial Cina, Weibo.
Pengadilan di Provinsi Anhui China menjatuhkan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara atas kejahatan membuat dan menjual artikel cabul demi keuntungan.
Sementara sang penulis dijatuhi hukuman pada 31 Oktober, rincian sidangnya baru muncul di media China pekan ini. Empat orang lainnya yang terlibat dalam penerbitan buku ini juga menerima hukuman penjara antara 10 bulan dan 10 setengah tahun, serta denda.
Menurut media The Beijing News, Liu dan satu orang lainnya dilaporkan mengajukan banding terhadap hukuman itu.
Seorang pengguna Weibo, yang mengatakan ia telah menjadi korban kekerasan seksual di Beijing tahun lalu, menunjukkan bahwa pria yang menyerangnya hanya menerima hukuman penjara delapan bulan atas kejahatan tersebut.
Baca juga: Siap-siap, Pemilik Toko Ritel Punya Kebebasan Preteli Tas Kamu Jika UU Ketok Palu
Li Yinhe, seorang seksolog terkenal dengan lebih dari 2 juta pengikut di medsos tersebut, mengatakan hukuman penjara itu berlebihan.
"Penulis pantas mendapat simpati. Ia memang melanggar hukum pidana, tapi bahkan hukuman satu tahun terlalu banyak, belum lagi 10 tahun," tulisnya.
Namun pengguna lainnya mengatakan mereka berpendapat bahwa isi eksplisit buku membenarkan hukuman itu. "(Penulis) harusnya bersalah di setiap negara di dunia. Ini adalah buku yang mempublikasikan homoseksualitas kepada anak-anak," tulis salah satu pengguna.
- Penulis :
- Widji Ananta