Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Usai Diperiksa 3,5 Jam, Boediono 'Tamengi' Diri dengan KPK

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Usai Diperiksa 3,5 Jam, Boediono 'Tamengi' Diri dengan KPK

Pantau.com - Mantan Wakil Presiden Boediono telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Boediono diperiksa selama 3,5 jam terkait penyelidikan kasus korupsi Century.

Saat keluar dari lobi Gedung KPK, Boediono langsung dihadang oleh para wartawan. Namun mantan Gubernur Bank Indonesia itu menyatakan tidak akan memberi statemen apa pun.

"Saya tidak akan memberikan statemen karena saya percaya KPK yang akan berikan. Terimakasih," katanya singkat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).

Baca juga: Sambangi KPK, Mantan Wapres Boediono Jalani Pemeriksaan Kasus Bank Century 

Pagi tadi, Boediono tiba di Gedung KPK pukul 09.20 WIB. Ia baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB.

Diketahui penyidik KPK tengah membidik tersangka baru pada perkara korupsi Century sejak pertengahan tahun 2018 ini. Pada Selasa, 13 November 2018, KPK juga memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso yang juga pernah menjadi Direktur Direktorat Perbankan BI tahun 2010-2012.

Febri menyebut, keduanya termasuk dari 21 orang dari berbagai unsur yang sudah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK dalam perkara Century.

"Dari berbagai unsur, apakah dari Bank Indonesia, dari kementerian, atau pun pihak swasta dalam salah satu proses penyelidikan," kata Febri, Selasa, 13 November 2018.

Bca juga: Pekan Ini, KPK Periksa Sejumlah Pihak Terkait Perkara Korupsi Century

Dalam perkara ini, pelaku yang ditetapkan bersalah dan dimasukan ke penjara baru mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Kemudian Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar KPK melanjutkan penyelidikan kasus Century. Karena diduga masih ada keterlibatan pihak lain.

Dalam amar putusan praperadilan, hakim PN Jaksel memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan nama-nama yang pernah disebut dalam dakwaan Budi Mulya.Ada pun nama-nama tersebut di antaranya, mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan. 

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi