billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Yang Langgar Freeport tapi PT Inalum Kok Juga Didenda Rp43 Miliar, Kenapa?

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Yang Langgar Freeport tapi PT Inalum Kok Juga Didenda Rp43 Miliar, Kenapa?

Pantau.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI mencatat temuan yang signifikan yaitu penggunaan hutan lindung seluas 4535,93 Ha tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Temuan tersebut didapat dari pemeriksaan penerapan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Terkait hal tersebut kewajiban yang mesti ditanggung PT Freeport Indonesia sebesar Rp460 miliar. Jumlah tersebut akan diterima sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Baca juga: Tampar Orang (Sok) Kaya, Konglomerat Aja Tak Lagi Investasi Barang Mewah

PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum turut menanggung denda tersebut. Jumlah tersebut berdasarkan porsi saham lama Inalum di PTFI yang terhitung berjumlah 9,36 persen atau mencapai Rp43 miliar. 

“Inalum sebagai pemegang saham lama 9,36 persen,” kata VP Corporation Communication Inalum Rendy Witular saat dihubungi wartawan, Rabu (19/12/2018).

Baca juga: Jonan Ungkap 'Nasib' Akuisisi Freeport oleh PT Inalum

Jumlah tersebut dihitung dari porsi saham lama sebab pelanggaran terjadi dalam pemeriksaan penerapan Kontrak Karya (KK), dimana belum ada divestasi saham 51 persen oleh PT Inalum. “Iya, bukan yang saat jadi 51 persen,” terangnya.

BPK juga mencatat temuan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem. Selain itu, BPK juga mencatat temuan kekurangan penerimaan negara berupa PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi sebesar USD1,61 juta.

Namun kelebihan pencarian jaminan tersebut, sudah diselesaikan sebelumnya, masih dengan porsi saham yang lama yakni 9,36 persen.

Penulis :
Nani Suherni