
Pantau.com- Pemerintah akan membuat Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk memenuhi kebutuhan perumahan rakyat.
Untuk membahas BP Tapera itulah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mendatangi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada sore tadi, Senin (19/2/2018).
"Tadi sama Pak Menteri PUPR, membahas bagaimana kita melaksanakan amanat undang undang, penetapan panitia seleksi untuk pembentukan Badan BP Tapera yang dibutuhkan keppres (keputusan presiden). Sedang menunggu diselesaikan sehingga nanti kita bisa melakukan proses seleksi di dalam pembentukan BP Tapera," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kementerian PUPR.
Dengan demikian, Ia mengatakan seluruh fungsi Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan) dalam rangka memberikan kewajibannya kepada aparatur sipil negara (ASN) didalam pembelian rumah itu tetap bisa dijalankan selama tiga bulan ini. Selain itu, pemerintah juga akan mengatur persoalan transisi Bapetarum ke BP Tapera.
"Dalam rangka menjalankan transisi dari Bapertarum kepada BP Tapera seperti pemindahan aset, menetapkan berbagai macam kewajiban-kewajiban yang harus tetap dilakukan termasuk aset aset mana yang akan diubahkan," katanya.
Baca juga: Kereta Cepat Butuh Waktu 32 Bulan
- Penulis :
- Martina Prianti