
Pantau.com - Bank Indonesia telah mendapatkan Rp5,9 triliun dari hasil lelang surat berharga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan tenor 9 bulan dan 12 bulan dari total hasil lelang yang masuk sebesar Rp14,2 triliun, Senin (23/7/2018).
"Dari hasil lelang kemarin tanggal 23 Juli cukup baik hasilnya yang masuk lelang itu ada Rp14,2 triliun dan yang kita menangkan Rp5,9 triliun," ujar Kepala Departemen Pengembangan Pasar, Nanang Hendarsah saat jumpa pers di Gedung Bank Indonesia Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).
Baca juga: OJK: Tekanan Pasar Keuangan Hanya Sementara
Nanang menambahkan, jumlah peminat cukup tinggi. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa lamanya waktu yang diperlukan investor untuk berinvestasi atau masa holding period yakni 7 hari. Atau dengan kata lain SBI ini baru bisa dijual di pasar sekunder setelah holding period selama 7 hari.
"Jadi minatnya cukup tinggi tetap yang ini menekankan ini sebetulnya hanya reaktivasi instrumen moneter SBI yang sebetulnya sudah ada sejak lama. Jadi reaktivasi, ketentuannya sama holding periodnya 7 hari," imbuhnya.
Nanang mengatakan tujuan diterbitkan ini yakni untuk menyediakan variasi instrumen di pasar keuangan. Meski menurutnya dampak kepada rupiah tidak akan secara langsung.
Baca juga: Disinggung Soal Proses HoA, Inalum: Itu Bagian Terberat Divestasi Freeport
"Tujuannya lebih untuk menyediakan variasi instrumen di pasar keuangan kita agar pelaku pasar termasuk investor memiliki pilihan apakah bisa menanamkan di SBN, saham, dan sekarang ada instumen pasar uang yang bisa diperjualkan di pasar sekunder," katanya.
"Dampaknya ke rupiah tidak secara langsung, tetapi pada intinya instrumen SBI ini instrumen tambahan atau alternatif dari instrumen yang sudah ada sehingga bagi pelaku pasar, investor termasuk investor asing itu memiliki pilihan, jadi kita ingin menjaga yield di indonesia menarik, aktraktif tapi juga harus ada pilihan instrumennya," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni