
Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya resmi menetapkan tarif terbaru ojek online (ojol) yang besarannya tak sampai 10 persen. Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Suharto menyebutkan bahwa rata-rata kenaikan tarif hanya berkisar di angka 8 persen.
Suharto menilai jika kenaikan tarif ini untuk menjaga keseimbangan pasar. Menurutnya, jika tarif ojol naik terlampau tinggi, maka diprediksi ada pergeseran pelanggan ojol ke transportasi publik yang harganya jauh lebh murah.
"Kita harus bisa seimbangkan dengan pelayanan reguler saat ini, apakah bentuknya angkot, bus, taksi, kita akan seimbangkan. Nah kalau kita naikkan lebih tinggi dari itu, maka tidak menutup kemungkinan pangsa pasar ojol akan bergeser kepada angkutan reguler," ungkap Suharto dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).
Suharto menyatakan bahwa Kemenhub mempertimbangkan angka kenaikan rata-rata 8 persen yang sudah diperhitungkan secara matang. Ia mengatakan, Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub juga sudah mengkaji lebih dalam soal perhitungan tarif baru ojol ini.
"Tentunya pertimbangan kita bisa menetapkan average-nya 8% tentunya kami melihat apa yang dilakukan kajiannya dari BKT. Dari BKT tentunya kita sudah menjadi rujukan menetapkan untuk diimplementasikan," ujar Suharto.
Berikut ini daftar kenaikan tarif ojol yang diumumkan hari ini:
a. Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km (sebelumnya Rp 1.850 per km)
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km (sebelumnya Rp 2.300)
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000)
b. Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km (sebelumnya Rp 2.250 per km)
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km (sebelumnya Rp 2.650 per km)
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200 (sebelumnya Rp 9.000-10.500).
c. Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km (sebelumnya Rp 2.100 per km)
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km (sebelumnya Rp 2.600 per km)
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000)
Suharto menilai jika kenaikan tarif ini untuk menjaga keseimbangan pasar. Menurutnya, jika tarif ojol naik terlampau tinggi, maka diprediksi ada pergeseran pelanggan ojol ke transportasi publik yang harganya jauh lebh murah.
"Kita harus bisa seimbangkan dengan pelayanan reguler saat ini, apakah bentuknya angkot, bus, taksi, kita akan seimbangkan. Nah kalau kita naikkan lebih tinggi dari itu, maka tidak menutup kemungkinan pangsa pasar ojol akan bergeser kepada angkutan reguler," ungkap Suharto dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).
Suharto menyatakan bahwa Kemenhub mempertimbangkan angka kenaikan rata-rata 8 persen yang sudah diperhitungkan secara matang. Ia mengatakan, Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub juga sudah mengkaji lebih dalam soal perhitungan tarif baru ojol ini.
"Tentunya pertimbangan kita bisa menetapkan average-nya 8% tentunya kami melihat apa yang dilakukan kajiannya dari BKT. Dari BKT tentunya kita sudah menjadi rujukan menetapkan untuk diimplementasikan," ujar Suharto.
Berikut ini daftar kenaikan tarif ojol yang diumumkan hari ini:
a. Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km (sebelumnya Rp 1.850 per km)
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km (sebelumnya Rp 2.300)
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000)
b. Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km (sebelumnya Rp 2.250 per km)
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km (sebelumnya Rp 2.650 per km)
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200 (sebelumnya Rp 9.000-10.500).
c. Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km (sebelumnya Rp 2.100 per km)
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km (sebelumnya Rp 2.600 per km)
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000)
- Penulis :
- khaliedmalvino