Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pengamat Pertanyakan Nasib Industri Hasil Tembakau Pasca PMK 146 Tahun 2017

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Pengamat Pertanyakan Nasib Industri Hasil Tembakau Pasca PMK 146 Tahun 2017

Pantau.com - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mencatat regulasi terbaru tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau 146/2017 cukup menjadi polemik bagi para stakeholder CHT. Pasalnya, PMK ini dinilai tidak hanya mengatur kenaikan tarif cukai, namun juga memunculkan suatu "Peta Jalan Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai".

"Padahal kewenangan PMK mestinya menetapkan CHT. Sementara peta jalan penyederhanaan struktur CHT mestinya kewenangan dan melibatkan kementerian teknis, baik Kementerian Perindustrian maupun Pertanian," ujar Direktur Eksekutif INDEF Enny Sri Hartati saat dalam sebuah diskusi di Tjikini Lima, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

Selain itu menurutnya, peta jalan struktur IHT Kementerian Perindustrian telah dicabut oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Terkait hal tersebut pihaknya menilai terdapat beberapa pertimbangan yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam melakukan simplifikasi CHT.

Baca juga: Jangan Cuma Tahu Redenominasi, Millennials Juga Wajib Tahu 'Sanering dan Devaluasi'

"Perlu studi mendalam dan komprehensif terkait rencana roadmap simplikasi struktur CHT ini. Kajian dapat dilakukan oleh konsorsium lembaga riset independen, juga melihat seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri," ungkapnya.

Lebih lanjut pihaknya juga memberikan beberapa catatan terkait keberadaan Industri Hasil Rokok di Indonesia. Salah satunya meminta kebijakan pemerintah juga memperhatikan IHT yang dinilai sangat beragam.

"lndustri hasil tembakau di indonesia sangat beragam dari aspek modal, jenis, hingga cakupan pasar, Jangan sampai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat melalui praktek oligopoli bahkan monopoli," ungkapnya.

Kemudian, ia menilai perlu ada perlindungan bagi industri hasil tembakau skala kecil dan menengah.

"(juga) Tindakan preventif terhadap menjamurnya rokok illegal," katanya.

Baca juga: Buruan! Festival Jakarta Great Sale Resmi Dibuka

Enny juga mengatakan, pemerintah perlu memperhatikan keberlangsungan lapangan pekerjaan bagi para tenaga kerja dan pelaku yang terlibat langsung maupun tidak langsung terhadap industri tembakau.

"Kemudian, mengutamakan dan menjamin serapan bahan baku lokal (local content) baik tembakau maupun cengkeh sebagai wujud perlindungan bagi petani dari gempuran bahan baku impor. Terutama melalui peningkatan produkstifrtas, sehingga mengurangi ketergantungan bahan baku impor," katanya. 

Selain itu menurutnya, harus ada ada perhatian pemerintah untuk melestarikan ciri khas hasil tembakau Indonesia yakni kretek. 

"Kretek yang punya hanya Indonesia, setiap negara mencari produk yang kompetitif tinggi bisa dipertarungkan di beberapa negara, kalau kita lihat industri kretek ini dilihat satu-satunya ini uniqueness tinggi jadi produk andalan pasar ekspor," pungkasnya.


Penulis :
Nani Suherni