
Pantau.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memperpanjang waktu pendaftaran lembaga keuangan untuk melaporkan keikutsertaannya dalam penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis (AEoI).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, jika sebelumnya lembaga keuangan diberi waktu hingga akhir Februari 2018 alias kemarin, menjadi akhir bulan ini atau Maret 2018.
"Kami mempertimbangan kalau lembaga keuangan itu banyak karena termasuk juga di dalamnya BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dan juga koperasi simpan pinjam. Jadi pendaftaran bagi lembaga keuangan dimundurkan sampai akhir Maret," kata Hestu Yoga ketika dihubungi Pantau.com, Rabu (1/3/2018).
Baca juga: Ini Sanksi Jika Lembaga Keuangan Tak Lapor ke Ditjen Pajak
Ia menyampaikan perpanjangan dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi lembaga keuangan pelapor dan nonpelapor untuk mendaftarkan diri pada otoritas pajak.
Hestu Yoga menjelaskan telah diterbitkan aturan berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen)-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis, yang merupakan turunan pelaksana dari peraturan mengenai hal yang sama.
Peraturan tersebut menyebutkan tata cara pendaftaran bagi lembaga keuangan sebelum mengikuti kebijakan penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis.
Baca juga: Ini Alasan Rekening Keuangan Milik Orang Meninggal Wajib Lapor ke Ditjen Pajak
Pendaftaran dimaksud, dibutuhkan untuk memudahkan otoritas pajak dalam memperoleh akses informasi keuangan dan mencegah terjadinya pelarian pajak yang dilakukan berbagai perusahaan multinasional dan individu super kaya.
"Kami berharap tidak ada kesulitan para pelaku jasa kuangan," kata Hestu Yoga.
- Penulis :
- Martina Prianti