Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Bisa Terjerat Hukum, Mahfud Diminta Hati-Hati Soal Nilai Sitaan Aset BLBI

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Bisa Terjerat Hukum, Mahfud Diminta Hati-Hati Soal Nilai Sitaan Aset BLBI
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD diminta hati-hati dalam mengungkapkan nilai sitaan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Jika tidak, jerat hukum pun mengancam. Itu lantaran nilai aset tersebut bisa jauh lebih kecil saat dilelang.

Permintaan itu datang dari Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD Hardjuno Wiwoho. Ia mengapresiasi pencapaian yang telah dikerjakan oleh Satgas BLBI terutama dalam keberaniannya membuka kembali masalah yang telah lama diabaikan oleh para pejabat negara sebelumnya.

“Namun, Satgas BLBI saya minta hati-hati saat menyatakan nilai sitaan aset,” kata Hardjuno dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Sebab, sambung dia, pengalaman dari skandal BLBI, aset yang diberikan oleh para obligor ternyata adalah aset bodong alias nilainya jauh (lebih kecil) dari yang diklaimkan.

“Saya meminta Mahfud MD selaku Dewan Pengarah Satgas BLBI untuk hati-hati saat menyatakan nilai sitaan aset. Sebab, bisa saja aset yang dijaminkan itu tidak sesuai atau bodong alias nilainya jauh dari yang diklaimkan,” ujar

Sebelumnya, Mahfud MD mengklaim memiliki total nilai asset sitaan hingga Rp29,608 triliun.

Hardjuno mengingatkan, negara saat itu memberi bantuan BLBI dalam bentuk tunai.

Kemudian, itu dibayar oleh para obligor dalam bentuk aset yang ternyata saat aset tersebut dilelang oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) nilainya jauh dari yang diklaim oleh para obligor.

“Maka saya mengingatkan, kesalahan fatal BPPN itu bisa terulang lagi oleh Satgas BLBI ini. Mustinya aset tersebut dijual dulu, jadikan tunai, dan masukkan ke kas negara, baru nilainya jelas. Dulu saat BPPN mengurus aset obligor, saat dijual nilai tunainya hanya 5 persen dari perkiraan. Fatal dan sangat merugikan rakyat itu,” papar Hardjuno.

Hardjuno mencontohkan aset Tommy Soeharto seluas 120 hektar yang disita Satgas BLBI dan diklaim memiliki nilai Rp2,1 triliun, telah dilelang 2 kali dan belum juga laku.

“Saya baca berita hari ini 6 Juni 2023, aset Tommy Soeharto dikatakan ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, belum juga laku dilelang. Ini yang saya bilang harus hati-hati,” kata Hardjuno.

Menurut dia klaim nilai aset oleh Satgas BLBI sebesar Rp29,608 triliun tersebut sangat berbahaya dan bisa berimplikasi hukum bagi Satgas BLBI jika nanti ketika dijual aset tersebut ternyata nilainya jauh di bawah yang diklaim.

“Kita tugasnya mengingatkan, dulu pejabat BPPN musti berurusan dengan hukum gara-gara klaim nilai aset itu. Bisa dianggap kongkalikong dengan obligor. Prof Mahfud sebaiknya lebih hati-hati lagi. Lelang saja dulu, baru bisa katakan obligor sudah bayar sekian. Jangan grusa-grusu, Prof,” tandas Hardjuno.

Sebelumnya, Mahfud menyampaikan perbedaan hitung-hitungan uang negara yang dipinjam obligor/debitur BLBI bakal diselesaikan Satgas BLBI sampai penghujung masa tugas mereka pada akhir 2023.

“Kami sampai akhir tahun ini akan menyelesaikan selisih perhitungan karena banyak yang datang berbeda menghitungnya, misalnya kami bilang Rp5 triliun, dia (obligor/debitur) bilang Rp3 triliun. Dia punya bukti perhitungan siapa, dan kami punya bukti tanda tangan di Kantor Menteri Keuangan, ada lagi bukti beda dengan bukti hitungan BPK,” kata Mahfud MD saat memberi sambutan pada Acara Serah Terima Aset Eks BLBI di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Dalam acara serah terima itu Mahfud MD menyampaikan Satgas BLBI sejak mulai bekerja pada Juni 2021 sampai dengan Mei 2023 berhasil mengembalikan hampir 30 persen uang negara yang dipinjam para obligor/debitur BLBI dan sudah mencapai Rp30,66 triliun.

Rinciannya, dia melanjutkan, Rp1,1 triliun dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara), penyitaan dan penyerahan barang jaminan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 1.784,34 hektare yang estimasi nilainya Rp14,77 triliun, penguasaan fisik aset properti seluas 1.862,91 hektare yang estimasi nilainya setara Rp9,278 triliun.

Kemudian, penyerahan aset kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah seluas 278,6 hektare dengan estimasi nilai Rp3,07 triliun, dan penyertaan modal negara (PMN) nontunai seluas 54 hektare dengan estimasi nilai Rp2,49 triliun.

Artinya secara total, ada aset senilai Rp 29,608 triliun dan Rp 1,1 triliun dalam bentuk uang tunai.

“Pencapaian Satgas BLBI ini luar biasa karena ada yang pesimistis 10 persen saja tidak mungkin. Kami sekarang sudah mendapat hampir 30 persen dengan sisa waktu masih 6 bulan ke depan,” imbuh Mahfud MD.
Penulis :
Ahmad Munjin