HOME  ⁄  Ekonomi

Komisi XI DPR 'Haramkan' Bayar Utang pada Pinjol Ilegal

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi XI DPR 'Haramkan' Bayar Utang pada Pinjol Ilegal
Pantau - Komisi XI DPR RI menyoroti masih maraknya masyarakat yang menjadi korban dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

Anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro mengimbau kepada masyarakat yang terjerat pinjol ilegal, agar tidak membayarkan utang mereka.

"Kami mengharamkan membayar atau tidak wajib mengembalikan uang yang mereka pinjam kepada pinjol ilegal," kata politikus NasDem ini di Jakarta, Jumat (14/07/2023).

Fauzi mengatakan, pinjol tersebut melakukan operasional secara ilegal karena tidak mempunyai izin. Selain itu, suku bunga yang ditetapkan juga tidak masuk akal.

Untuk itu, ia berpendapat, masyarakat tidak boleh dibiarkan terjebak dalam lingkaran utang yang tidak adil dan merugikan.

"Selanjutnya, pelaku pinjol ilegal juga sering kali melanggar privasi data pribadi masyarakat dengan cara yang tidak etis," lanjutnya.

Ia mendesak kepada pihak berwenang, seperti OJK dan kepolisian, untuk meningkatkan penindakan hukum dan melarang operasi pinjol ilegal.

Menurut Fauzi, sesuai aturan OJK, pinjol yang legal tidak diperbolehkan menyebarkan data privasi pengguna, serta meminta nama-nama orang terdekat.

"Selain itu, proses yang harus dilalui hingga dana cair, tidak sejam atau 2 jam, tapi perlu sehari atau dua hari," tandasnya.
Penulis :
Aditya Andreas