HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Patok Harga Ayam dan Telur di Tingkat Peternak, Jamin Harga Stabil?

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Pemerintah Patok Harga Ayam dan Telur di Tingkat Peternak, Jamin Harga Stabil?

Pantau.com - Pemerintah melakukan penetapan harga acuan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk harga telur ayam ras dan harga ayam boiler di tingkat peternak. Perubahan ini dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 tahun 2018. 

"Dengan berbagai masukan menetapkan harga batas bawah Rp18.000 sebelumnya Rp17.000 dengan batas atas Rp20.000," ujarnya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, saat ditemui usai menggelar rapat di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Kebijakan ini kata dia berlaku mulai 1 Oktober 2018 mendatang. Ia menambahkan, kebijakan dilakukan untuk mengantisipasi harga telur dan ayam agar tidak mengalami penurunan yang drastis. Sebagai antisipasi penurunan demand dan tingginya harga pakan ternak.

"Kami menyadari perubahan harga memberikan dampak kenaikkan harga jual yang memberikan dampak pada konsumen. Tapi kalau tidak disesuaikan akan ada korban peternak kecil dan UMKM," ungkapnya.

Baca juga: Perumpamaan Ekonomi Indonesia di Mata Bankir, Ibarat Mobil Hadapi Badai

Melalui perubahan ini harga acuan telur ayam dan ayam tarif batas bawah dinaikkan dari Rp17.000 menjadi Rp18.000 per kilogram dan harga batas atas Rp20.000 per kilogram.

"Daging ayam juga turun terlalu jauh sehingga kita tetapkan Rp18.000 per kg. Ini langkah awal karena kalau tidak ada antisipasi mereka akan menghadapi persoalan," paparnya. 

Terkait hal tersebut pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk dapat menyerap dengan harga yang tidak terlalu rendah sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan melalui Permendag. 

"Untuk itu kita meminta pada Aprindo dan kami akan mengubah supaya kami bisa menyerap, kategorisasi kita luruskan kembali jadi mereka bisa menyerap telur dari peternak dengan harga belum sangat tidak boleh lebih rendah," imbuhnya.

Dengan kenaikkan tarif batas atas dan tarif batas bawah ini harga acuan telur di tingkat konsumen Rp23.000 per kg dan daging ayam ras Rp34.000 per kg. 

Penulis :
Nani Suherni