billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Cemari Udara Jabodetabek, KLHK Pelototin Kegiatan PLTU

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Cemari Udara Jabodetabek, KLHK Pelototin Kegiatan PLTU
Foto: Dirjen PPKL KLHK Sigit Reliantoro (kiri), Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani (tengah) dan Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK Ardyanto Nugroho dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/8/2024). (ANTARA/Prisca Triferna)

Pantau - Terhadap kegiatan atau usaha yang berpotensi berpengaruh terhadap kualitas udara di wilayah Jabodetabek, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan terus melakukan pengawasan. Itu termasuk pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

"Kami lakukan pengawasan terhadap PLTU, kepatuhan-kepatuhan mereka," kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK sekaligus Ketua Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (21/8/2024).

Merespons pertanyaan mengenai potensi penutupan PLTU Suralaya yang dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Dirjen Gakkum KLHK menyampaikan langkah-langkah yang dilakukan KLHK sejauh ini untuk menekan polusi udara belum terkait langsung dengan rencana tersebut.

Baca juga: Nilai Perdagangan Karbon PLTU pada 2023 Tercatat Tembus Rp84,17 Miliar

Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan baik oleh Ditjen Gakkum maupun Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK sejauh ini dilakukan untuk memastikan kegiatan atau usaha yang dilakukan di wilayah Jabodetabek tidak memperburuk kualitas udara di daerah tersebut. 

"Kami tidak membedakan apakah itu PLTU, apakah peleburan logam, apakah itu stockpile dari batu bara, kegiatan-kegiatan yang mempunyai boiler. Kami tidak membedakan. Tapi selama terindikasi melalui sistem pemantauan kami, akan kami lakukan pengawasan," kata Rasio Ridho Sani.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen PPKL KLHK Sigit Reliantoro menyampaikan PLTU yang memiliki kapasitas menghasilkan daya di atas 25 megawatt telah memiliki kewajiban untuk memasang sistem pengawasan emisi untuk pelaporan daring kepada KLHK secara aktual.

"Selama dia memenuhi baku mutu sebetulnya tidak masalah dan karena sifatnya real time, begitu mendekati melebihi baku mutu itu otomatis ada surat peringatan untuk mereka," jelas Sigit.

Sebelumnya, dalam pernyataan pada 14 Agustus 2024, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan rencana penutupan PLTU Suralaya di Cilegon, Banten, sebagai bagian dari upaya menekan polusi udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Luhut mengatakan pihaknya tengah mengkaji terkait potensi penutupan itu, apalagi mengingat PLTU tersebut sudah berusia lebih dari 40 tahun.

Baca juga: PLTU Siap Disuntik Mati, Bank Mandiri Kurangi Pembiayaan

Penulis :
Ahmad Munjin