Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Hasil Riset Dukung Langkah Jokowi Soal Pengesahan RUU Perampasan Aset

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Hasil Riset Dukung Langkah Jokowi Soal Pengesahan RUU Perampasan Aset
Foto: Kandidat doktor bidang hukum dan pembangunan Universitas Airlangga (Unair), Hardjuno Wiwoho. (Pantau/Dok. Pribadi Hardjuno)

Pantau – Hasil riset membuktikan dukungan kuat terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Riset tersebut dilakukan kandidat doktor bidang hukum dan pembangunan Universitas Airlangga (Unair), Hardjuno Wiwoho.

Sebagai ahli hukum yang tengah meneliti isu perampasan aset tanpa tuntutan pidana, Hardjuno menegaskan, RUU ini merupakan langkah krusial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Langkah Presiden Jokowi untuk mendorong DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset adalah sebuah keharusan dalam upaya kita memerangi korupsi secara sistematis," ujar Hardjuno dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (28/8/2024). 

Ia menjelaskan, perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah mekanisme yang sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekayaan hasil tindak pidana.

Baca juga: Jokowi Singgung RUU Perampasan Aset Usai Puji Langkah Cepat DPR Batalkan RUU Pilkada

Karena itu, Hardjuno berharap pemerintahan baru yang akan datang bisa mengakomodasi pemikiran yang sudah dirumuskan cukup lama dan menjadi esensi dari RUU Perampasan Aset ini.

“Kita harus mendorong agar RUU ini disahkan menjadi UU. Saya mendukung keseriusan Presiden Jokowi ini. Apalagi hampir 14 Tahun RUU ini mengendap di DPR tanpa ada kejelasan,” ujarnya.

Dalam riset disertasinya, Hardjuno mengkaji secara mendalam prinsip kepastian hukum dalam akselerasi reformasi hukum terhadap perampasan aset. 

Menurut dia, penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana, atau yang dikenal sebagai Non-Conviction Based Asset Forfeiture, akan memberikan alat yang efektif bagi negara untuk segera mengembalikan aset yang telah diselewengkan oleh para pelaku kejahatan.

"Saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang tegas dan komprehensif terkait mekanisme ini, meskipun kita telah menjadi pihak dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi atau UNCAC," jelasnya. 

Baca juga: Fraksi PKB Desak Pimpinan DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Hardjuno juga menyoroti, perampasan aset yang dilakukan tanpa harus melalui proses pidana panjang akan mempercepat proses pengembalian aset negara yang hilang, sambil tetap menjaga prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Ia pun menekankan, perlunya reformasi hukum yang lebih fokus pada upaya penyelamatan aset negara tanpa harus terganjal oleh proses hukum yang memakan waktu lama.

"RUU ini harus diprioritaskan oleh DPR, seperti halnya revisi UU Pilkada yang telah dibahas dengan cepat. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan, korupsi tidak lagi merugikan rakyat Indonesia dalam skala yang begitu besar," tambah dia.

Sebagai kandidat doktor di Universitas Airlangga, Hardjuno berpendapat, regulasi ini juga akan mendukung upaya Indonesia untuk memenuhi standar internasional dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. 

Karenanya, Hardjuno berharap agar DPR segera merespons dorongan Presiden Jokowi untuk mengesahkan RUU ini, demi memperkuat komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi.

"Ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tutupnya.

Baca juga: Puan Janjikan DPR Bakal Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Soal Kepastian Hukum

Meskipun begitu, Hardjuno dalam disertasinya juga menekankan, kepastian hukum harus menjadi landasan utama dalam pelaksanaan perampasan aset ini. 

"Kepastian hukum memastikan, aturan yang diterapkan dalam perampasan aset dirumuskan secara jelas, terperinci, dan dapat diprediksi. Ini penting untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang dan memastikan, hak-hak individu dilindungi," jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya prosedur hukum yang ketat dan adanya pengawasan dalam proses perampasan aset untuk memastikan, kebijakan ini tidak disalahgunakan. 

"Hak untuk pembelaan dan akses yang memadai bagi pemilik aset untuk membuktikan keabsahan aset mereka harus dijamin dalam RUU ini. Ini adalah bagian dari prinsip keadilan dan kepastian hukum yang tidak boleh diabaikan," tambahnya.

Menurut Hardjuno, RUU ini harus sedemikian rupa agar tidak merugikan individu yang tidak bersalah. 

"Kepastian hukum adalah tentang memberikan perlindungan yang adil bagi semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang mungkin terkena dampak kebijakan ini. Oleh karena itu, penting agar RUU ini dilengkapi dengan mekanisme pengadilan yang independen dan prosedur pembuktian yang ketat," imbuhnya.

Baca juga: Komisi III DPR Singgung RUU Perampasan Aset, Begini Tanggapan KPK

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Ahmad Munjin