HOME  ⁄  Ekonomi

Dukung Pemerataan, Wamenkeu Thomas Soroti Keadilan Pajak versi Ekonomi Syariah

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Dukung Pemerataan, Wamenkeu Thomas Soroti Keadilan Pajak versi Ekonomi Syariah
Foto: Tangkapan layar - Wamenkeu II Thomas Djiwandono menyampaikan pemaparannya dalam 8th Annual Islamic Finance Conference (AIFC) yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (3/10/2024). (ANTARA/Uyu Septiyati Liman)

Pantau - Penerapan keadilan pajak menurut prinsip-prinsip ekonomi syariah untuk mendukung pemerataan kesejahteraan sosial mendapat sorotan dalam 8th Annual Islamic Finance Conference (AIFC) yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Sorotan itu datang dari Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono.

Dalam penerapan prinsip keuangan publik Islam, sumber daya harus didistribusikan secara adil di masyarakat tanpa diskriminasi untuk meminimalkan kesenjangan pendapatan serta meningkatkan kesejahteraan sosial. Selain itu, menurut prinsip ini, pajak harus adil dan tidak membebani kelompok mana pun.

Demikian Thomas Djiwandono seraya menuturkan bahwa prinsip-prinsip syariah juga melarang untuk mengenakan pajak atas bunga, mengambil keuntungan yang berlebihan, serta menciptakan ketidakpastian dan spekulasi. Pasalnya, hal itu dianggap eksploitatif dan dapat menimbulkan akumulasi kekayaan yang tidak adil.

Baca juga: Wamenkeu Thomas Tinjau Proses Layanan Bea Cukai Tanjung Priok

Kelompok masyarakat kaya, lanjug dia, bahkan tidak hanya diwajibkan untuk membayar pajak, tapi didorong untuk berkontribusi lebih banyak kepada sesama melalui zakat dan sedekah.

“Sementara terkait pengeluaran dan anggaran publik, prinsip-prinsip ekonomi Islam menyatakan bahwa pengeluaran anggaran harus difokuskan pada upaya mempromosikan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan sosial,” tuturnya.

Thomas mengatakan bahwa upaya tersebut termasuk menyediakan layanan kesehatan publik, gizi, pendidikan, dan perlindungan sosial yang berkualitas dan terjangkau, untuk mendukung masyarakat yang kurang mampu dan mengurangi tingkat kemiskinan.

Ekonomi Islam juga menerapkan prinsip iqtishad tentang moderasi dan keseimbangan, yang menurutnya, selaras dengan prinsip keuangan publik karena mendorong penggunaan anggaran secara bijaksana dan seimbang.

Baca juga: Wamenkeu Sebut Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen Jadi Target 5 Tahun

Pengeluaran publik pun harus disesuaikan dengan tingkat pendapatan untuk menghindari utang dan defisit anggaran yang berlebihan.

“Tata kelola yang baik juga merupakan aspek utama keuangan publik Islam, yang mewajibkan adanya transparansi dan akuntabilitas untuk memastikan bahwa dana publik dikelola secara bertanggung jawab dan etis,” ujarnya.

Thomas juga menyatakan bahwa dalam perspektif Islam, pejabat publik dianggap sebagai wali amanat kekayaan publik, sehingga segala penggunaan anggaran harus didokumentasikan dengan jelas melalui audit rutin untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah korupsi maupun penyalahgunaan.

Menurut dia, kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangan publik penting untuk dirancang dengan demi mengatasi tantangan global yang kompleks.

“Penerapan prinsip-prinsip keuangan publik Islam memiliki potensi yang luar biasa untuk menciptakan pembangunan ekonomi nasional dan global yang lebih adil, berkelanjutan, serta inklusif melalui berbagai upaya dan inovasi kolektif,” imbuhnya.

Baca juga: Optimalisasi Penerimaan Pajak, Begini Strategi dari Mantan Dirjen Pajak

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Ahmad Munjin