
Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan signifikan sebesar Rp72.000 per gram pada Selasa, 21 Oktober 2025, naik dari Rp2.415.000 menjadi Rp2.487.000 per gram.
Harga Buyback Naik, Pembelian dan Penjualan Dikenai Pajak
Seiring dengan kenaikan harga jual, harga jual kembali (buyback) emas juga mengalami peningkatan menjadi Rp2.336.000 per gram.
Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), yang dapat dibeli di butik emas resmi.
Transaksi penjualan kembali emas dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk nominal buyback di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
- Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Daftar Harga Lengkap Emas Batangan Antam per 21 Oktober 2025
Berikut adalah daftar harga emas batangan berdasarkan ukuran yang dirilis resmi:
- 0,5 gram: Rp1.293.500
- 1 gram: Rp2.487.000
- 2 gram: Rp4.914.000
- 3 gram: Rp7.346.000
- 5 gram: Rp12.210.000
- 10 gram: Rp24.365.000
- 25 gram: Rp60.787.000
- 50 gram: Rp121.495.000
- 100 gram: Rp242.912.000
- 250 gram: Rp607.015.000
- 500 gram: Rp1.213.820.000
- 1.000 gram: Rp2.427.600.000
Untuk setiap pembelian emas batangan, konsumen juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan:
- 0,45 persen bagi pemilik NPWP
- 0,9 persen bagi non-NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari kewajiban perpajakan.
- Penulis :
- Aditya Yohan