billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp72.000, Tembus Rp2,48 Juta per Gram per 21 Oktober 2025

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Harga Emas Antam Naik Rp72.000, Tembus Rp2,48 Juta per Gram per 21 Oktober 2025
Foto: (Sumber: Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Berdasarkan situs Logam Mulia Antam pada Rabu (15/10), harga emas Antam naik sebesar Rp23.000 per gram dari Rp2.360.000 per gram menjadi Rp2.383.000 per gram dan kenaikan harga tersebut menjadi rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/tom. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR).)

Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan signifikan sebesar Rp72.000 per gram pada Selasa, 21 Oktober 2025, naik dari Rp2.415.000 menjadi Rp2.487.000 per gram.

Harga Buyback Naik, Pembelian dan Penjualan Dikenai Pajak

Seiring dengan kenaikan harga jual, harga jual kembali (buyback) emas juga mengalami peningkatan menjadi Rp2.336.000 per gram.

Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), yang dapat dibeli di butik emas resmi.

Transaksi penjualan kembali emas dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk nominal buyback di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
  • Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Daftar Harga Lengkap Emas Batangan Antam per 21 Oktober 2025

Berikut adalah daftar harga emas batangan berdasarkan ukuran yang dirilis resmi:

  • 0,5 gram: Rp1.293.500
  • 1 gram: Rp2.487.000
  • 2 gram: Rp4.914.000
  • 3 gram: Rp7.346.000
  • 5 gram: Rp12.210.000
  • 10 gram: Rp24.365.000
  • 25 gram: Rp60.787.000
  • 50 gram: Rp121.495.000
  • 100 gram: Rp242.912.000
  • 250 gram: Rp607.015.000
  • 500 gram: Rp1.213.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.427.600.000

Untuk setiap pembelian emas batangan, konsumen juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan:

  • 0,45 persen bagi pemilik NPWP
  • 0,9 persen bagi non-NPWP

Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari kewajiban perpajakan.

Penulis :
Aditya Yohan