
Pantau - Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang diduga terkait dengan kasus korupsi tata niaga timah oleh suaminya, Harvey Moeis, yang telah divonis 20 tahun penjara.
Sidang Keberatan Sandra Dewi Masuk Tahap Pembuktian
Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, secara resmi mengajukan permohonan keberatan atas penyitaan aset yang diklaim sebagai miliknya.
Sidang keberatan tersebut saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan bahwa proses persidangan masih berjalan dan belum ada putusan atas permohonan tersebut.
"Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," ungkapnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto itu telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat, 17 Oktober.
Dasar hukum sidang keberatan ini merujuk pada Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, pemohon terdiri dari Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, sementara termohon adalah jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.
Aset yang Dipermasalahkan dan Alasan Keberatan
Aset yang menjadi objek keberatan dari Sandra Dewi meliputi sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, rumah di kawasan Pakubuwono dan Permata Regency Jakarta, tabungan bank yang telah diblokir, serta sejumlah tas.
Sandra Dewi berdalih sebagai pihak ketiga yang beritikad baik dan menegaskan bahwa aset-aset tersebut diperoleh secara sah melalui hasil endorsement, pembelian pribadi, hadiah, serta tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya.
Ia juga menyampaikan bahwa antara dirinya dan Harvey Moeis telah memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Vonis Harvey Moeis dan Dampaknya
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak kasasi Harvey Moeis dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonisnya menjadi 20 tahun penjara.
Harvey Moeis dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Vonis tersebut merupakan peningkatan dari putusan awal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Ia terbukti menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), serta melakukan tindak pidana pencucian uang dari dana yang diterimanya.
Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Arian Mesa