billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

OJK Tegaskan Pelaporan Scam Harus Dilakukan Dalam 10 Menit untuk Selamatkan Dana Korban

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

OJK Tegaskan Pelaporan Scam Harus Dilakukan Dalam 10 Menit untuk Selamatkan Dana Korban
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan kata sambutan dalam acara "PUJAAN Vol. 4 – Perempuan Jagoan Pencari Cuan" di Jakarta, Selasa 21/10/2025 (sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelaporan penipuan atau scam keuangan harus dilakukan dalam waktu 10 menit setelah kejadian agar dana korban bisa segera diselamatkan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

"Kalau di luar negeri itu di bawah 10 menit harus sudah lapor. Di bawah 10 menit, rata-rata. Di kita itu 12 jam (masyarakat baru lapor). Itu (kecepatan waktu lapor) sangat menentukan uang itu bisa terkejar atau tidak," ungkapnya.

Friderica menyayangkan masih banyak masyarakat Indonesia yang baru melapor ke Indonesian Anti-Scam Center (IASC) dalam waktu 12 jam hingga lebih dari satu minggu setelah kejadian penipuan.

Menurutnya, dana hasil penipuan kini tidak hanya dipindahkan antar rekening bank, tetapi juga ke akun marketplace, dompet digital, hingga aset kripto yang menyulitkan pelacakan.

"Jadi intinya kecepatan melapor itu yang akan menentukan bisa diselamatkan atau tidak," ia mengungkapkan.

Lonjakan Laporan Scam Capai Ratusan Ribu Kasus

Berdasarkan data IASC dari periode 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025, tercatat sebanyak 299.237 laporan scam keuangan dengan total kerugian mencapai Rp7 triliun.

Dari total 487.378 rekening yang dilaporkan, hanya 94.344 rekening yang berhasil diblokir, dengan total dana yang diamankan sebesar Rp376,8 miliar.

Friderica mengungkapkan bahwa modus penipuan paling umum terjadi melalui transaksi jual beli daring.

Korban terbanyak berasal dari kalangan perempuan, termasuk para ibu rumah tangga.

Selain itu, beberapa modus penipuan yang juga marak adalah penipuan mengaku sebagai pihak lain (fake call), investasi palsu, penawaran kerja fiktif, hadiah palsu, dan penipuan melalui media sosial.

Friderica juga menyoroti bahaya perilaku konsumtif yang dipicu oleh fenomena seperti YOLO (you only live once), FOMO (fear of missing out), dan FOPO (fear of other people’s opinion), yang membuat banyak perempuan terjerat utang.

Perilaku ini menyebabkan pengelolaan keuangan yang tidak bijak, sehingga literasi keuangan dinilai menjadi kunci pencegahan.

Edukasi dan Literasi Keuangan Jadi Fokus OJK

OJK berkomitmen untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia, dengan menjadikan perempuan sebagai salah satu dari 10 segmen prioritas dalam program edukasi keuangan.

Segmen lainnya meliputi anak-anak, pelajar, mahasiswa, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Tujuan dari program ini adalah memberikan pemahaman dan perlindungan yang lebih luas agar masyarakat dapat mengambil keputusan keuangan yang aman dan cerdas.

Friderica menegaskan bahwa para penipu terus berinovasi, sehingga masyarakat diminta selalu waspada dengan prinsip “dua L”, yaitu “legal” dan “logis”.

Masyarakat diminta memastikan bahwa setiap penawaran keuangan atau investasi yang diterima memiliki legalitas yang jelas, yang dapat dicek melalui Kontak OJK di nomor 157, layanan gratis 24 jam.

Selain legal, penawaran tersebut juga harus logis atau masuk akal dan tidak menjanjikan keuntungan berlebihan.

Jika masyarakat menjadi korban scam, pelaporan harus segera dilakukan ke IASC melalui situs iasc.ojk.go.id atau menghubungi Kontak 157.

Penulis :
Arian Mesa