Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kasus Pinjaman Online Mencuat, Asosiasi: yang Ilegal Serahkan ke Hukum

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Kasus Pinjaman Online Mencuat, Asosiasi: yang Ilegal Serahkan ke Hukum

Pantau.com - Asosiasi Fintek Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengaku prihatin dengan pemberitaan terkait kasus peminjaman online. Kendati demikian Wakil Ketua AFPI, Sunu Widyatmoko mengungkapkan profil peminjam yang mengadu dinilai meragukan karakternya.

"Kita di asosiasi prihatin dengan berita yang beredar di luar kalau kita lihat profil peminjam ini adalah profil peminjam yang saya juga meragukan karakternya karena dia pinjam lebih dari lima lebih dari 10 fintech," ujarnya saat ditemui di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).

"Kemudian mereka membuat ribut berisik tidak dengan berusaha menyelesaiakn masalah dan ke LBH. Karakteristik orang ini tidak baik, yang saya khawatirkan ini akan menjadi stigma negatif," imbuhnya. 

Baca juga: Millennials Pasti Sering Keliru, Deretan Merek Sepatu ini Asli Indonesia Lho

Tak hanya itu kata dia, Fintech peminjaman online yang terlibat juga dinilainya punya kesamaan yakni sebagian besar ilegal. Sehingga hal ini justru turut membawa citra buruk kepada fintech peminjaman online yang sudah terdaftar di OJK.

"Karena dia karakternya jelek dan berhubungan dengan fintech yang dua-duanya punya intensi buruk satu ilegal satu tidak mau bayar atau ngemplang yang dirugikan itu kita yang sudah terintegerasi di OJK mencoba menata industri ini dengan baik tapi berita tentang fintech jelek," paparnya.  

Terkait beberapa kasus penagihan yang dinilai tak sesuai prosedur kata dia seharusnya orang-orang melakukan penagihan harus tersertifikasi. Sehingga untuk beberapa kasus dengan penagih dan fintech ilegal ia mengaku menyerahkan kepada penegak hukum. 

Baca juga: Robot Jadi News Anchor, Perusahaan Televisi Mungkin Bisa Hemat Gaji Presenter

"Di anggota kami (asosiasi) tersertifikasi, apabila bekerja dengan pihak ketiga agennya harus tersertifikasi, yang ilegal kami serahkan pada penegak hukum untuk menghilangkan," katanya. 

Sedangkan imbuhnya, jika ada anggota asosiasi yang ternyata terkait dengan kasus ini pihaknya akan menyerahkan kepada komite etik. Sanksi terberat yang diberikan dengan dikeluarkan dari asosiasi. 

"Akan serahkan ke komite etik dan akan dinilai apakah dia benar buat kesalahan, jika terbukti dilakukan perbaikan atau tidak, kalau kesahalan agen atau disenaja management akan ada rekomendasi pada pengurus, sanksi tertinggi dikeluarkan dari asosiasi, semua fintech yang terdaftar di OJK harus ikut asosiasi," pungkasnya.

Penulis :
Nani Suherni