
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 5.396.761, mengalami kenaikan 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 5.067.381. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyampaikan bahwa proses penetapan UMP berlangsung lancar tanpa penolakan dari pihak buruh maupun pengusaha.
"Alhamdulillah, saat rapat penetapan, pengusaha bersedia menerima meski terasa berat, dan serikat pekerja juga tidak memberikan banyak tuntutan tambahan. Semua berjalan cepat dan langsung disepakati," ujar Hari di Balai Kota Jakarta pada Rabu (11/12/2024).
Detail Penetapan UMP Jakarta 2025
Penetapan ini mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menyebutkan bahwa kenaikan sebesar Rp 329.380 dibandingkan tahun sebelumnya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca Juga:
Naik 6,5 Persen, UMP DKI Jakarta 2025 Dipatok Rp5,396 Juta
"Penyesuaian ini mencerminkan formula yang diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dengan nilai kenaikan 6,5 persen," terang Teguh.
Perdebatan UMSP Masih Berlanjut
Sementara itu, pembahasan mengenai Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) 2025 belum mencapai kesepakatan. Perbedaan pendapat antara pelaku usaha dan serikat pekerja masih menjadi hambatan utama.
- Pengusaha: Mengusulkan hanya lima sektor yang berhak menerima UMSP.
- Serikat Pekerja: Menginginkan penetapan untuk 13 sektor, termasuk otomotif-kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan, jasa keuangan, dan real estate.
Hingga saat ini, belum ada angka pasti untuk UMSP. Namun, Hari memastikan diskusi intensif akan terus dilakukan hingga mencapai titik tengah.
Reaksi Publik
Kenaikan UMP Jakarta disambut beragam respons dari kalangan buruh dan pengusaha:
- Buruh: Menilai kenaikan 6,5 persen mencerminkan perbaikan, meskipun beberapa mengharapkan angka lebih tinggi mengingat kebutuhan hidup yang meningkat.
- Pengusaha: Mengakui beban tambahan, tetapi mendukung demi menjaga stabilitas hubungan industrial di Jakarta.
Keputusan UMP ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap mempertahankan iklim usaha yang kondusif di Ibu Kota.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah