
Pantau - Dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi secara menyeluruh, pemerintah Indonesia mengandalkan dua instrumen utama, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kedua jenis anggaran ini menjadi landasan pengelolaan keuangan negara dan daerah untuk mendorong kemajuan di berbagai sektor.
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang mencatat proyeksi pendapatan dan belanja negara dalam satuan rupiah. Sementara itu, APBD merujuk pada anggaran keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pengertian APBN dan APBD
Menurut buku Membuka Cakrawala Ekonomi untuk Kelas XI SMA/MA karya Imamul Arifin dkk., APBN digunakan untuk merencanakan kebijakan fiskal dalam pembangunan nasional. Anggaran ini menjadi dasar bagi pengalokasian sumber daya ke berbagai sektor strategis demi mencapai keseimbangan dan kemajuan ekonomi.
Sebaliknya, APBD menggambarkan kondisi keuangan daerah dengan mencatat proyeksi penerimaan dan pengeluaran dalam kurun waktu tertentu. APBD juga menjadi alat untuk mendukung otonomi daerah sehingga pembangunan dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan prioritas lokal.
Baca juga: Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN November 2024 Sebesar 1,81 Persen
Perbedaan APBN dan APBD
Walaupun memiliki kesamaan dalam fungsi perencanaan, APBN dan APBD berbeda dari segi lingkup serta mekanisme pengesahannya. Mengutip buku Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XI karya Losina Purnastuti dkk., APBN berskala nasional dan dirancang oleh pemerintah pusat, kemudian disahkan oleh DPR. Sementara itu, APBD berlaku pada tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dan disetujui oleh DPRD. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:
1. APBN
APBN dirancang untuk memenuhi kebutuhan pendapatan dan belanja negara. Anggaran ini terdiri atas tiga komponen utama:
- Pendapatan negara: mencakup penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, serta hibah dari dalam dan luar negeri.
- Belanja negara: digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan pusat serta perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
- Pembiayaan negara: mencakup penerimaan dari utang dan hasil investasi pemerintah.
APBN diawali dengan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) oleh pemerintah, yang kemudian diajukan kepada DPR untuk disetujui. Setelah disahkan, APBN menjadi pedoman bagi pelaksanaan kegiatan pemerintah pusat selama satu tahun anggaran.
Baca juga: Ketua DPR: APBN 2025 Harus Fokus untuk Kepentingan Rakyat
2. APBD
APBD adalah alat pengelolaan keuangan daerah yang meliputi berbagai sumber pendapatan lokal seperti:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD), misalnya pajak daerah, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah.
- Dana perimbangan, meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
- Pendapatan lain yang sah, seperti penjualan aset daerah dan hibah.
Proses penyusunan APBD diawali oleh Kepala Daerah yang merancang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Setelah itu, rancangan tersebut dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sebelum diterapkan.
Fungsi APBN dan APBD
Baik APBN maupun APBD memiliki fungsi utama, diantaranya:
1. Fungsi APBN
- Fungsi alokasi: Menyediakan barang publik yang dibutuhkan masyarakat, seperti pembangunan jalan raya, jembatan, fasilitas penerangan, serta sektor pertahanan dan keamanan.
- Fungsi distribusi: Meningkatkan pemerataan pendapatan dan pembangunan di seluruh lapisan masyarakat, agar tidak terjadi ketimpangan sosial yang signifikan.
- Fungsi stabilisasi: Menjaga kestabilan ekonomi negara, baik dari segi moneter maupun sosial, serta memastikan keamanan nasional dalam kondisi yang aman dan terjaga.
Baca juga: DPRD dan Pemprov Kepri Sepakat Sahkan APBD 2025 Kota Surabaya Rp11,5 Triliun
2. Fungsi APBD
Menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, APBD memiliki tiga fungsi utama yang serupa dengan APBN, yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Ketiga fungsi ini menjadi dasar dalam perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang memungkinkan daerah mengelola keuangan dengan baik untuk mendukung pembangunan di tingkat lokal.
Tujuan Penyusunan APBN dan APBD
Tujuan utama dari penyusunan APBN dan APBD adalah untuk menciptakan pedoman yang transparan dalam pengelolaan penerimaan dan pengeluaran keuangan. Anggaran ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.
Sumber Pendapatan APBN dan APBD
APBN
Sumber penerimaan APBN meliputi pendapatan dalam negeri dari minyak dan gas bumi, serta penerimaan lainnya. Selain itu, ada juga penerimaan pembangunan berupa bantuan program dan proyek. Anggaran belanja mencakup belanja pegawai, barang, modal, pembayaran utang, subsidi, hibah, dan bantuan sosial.
Baca juga: DPRD Gowa Setujui Pembahasan RAPBD 2025, Fokus pada Kesejahteraan dan Infrastruktur
APBD
Sumber pendapatan APBD terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Pajak daerah, retribusi, keuntungan BUMD, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan sumbangan pihak ketiga.
- Dana Perimbangan: Termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan dana dari pajak bumi dan bangunan serta sumber daya alam.
Kesimpulan
APBN dan APBD adalah dua instrumen vital dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia. Keduanya memiliki peran berbeda tetapi saling melengkapi untuk memastikan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Dengan pengelolaan yang baik, APBN dan APBD dapat menjadi landasan bagi tercapainya tujuan nasional, yaitu masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Penulis :
- Latisha Asharani
- Editor :
- Latisha Asharani