
Pantau - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus alias delisting terhadap delapan emiten, efektif tanggal 21 Juli 2025. Mereka diumumkan otoritas bursa sebagai perusahaan tercatat dalam pailit.
Inilah deretan 8 emiten dan porsi sahamnya yang mengalami delisiting tersebut:
- PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) dengan porsi saham masyarakat (pemdoal asing) sebagnyak 582.423.406 saham atau setara 4,73 persen. Sementara masyarakat (pemodal nasional) sebesar 7.531.232.622 saham atau setara 61,20 persen
- PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) dengan porsi masyarakat sebesar 1.095.605.162 saham atau setara 55,22 persen.
- PT Hanson International Tbk (MYRX) dengan porsi masyarakat 57.426.338.061 saham atau setara 65,43 persen.
- PT Grand Kartech Tbk (KRAH) dengan porsi saham masyarakat 105.493.700 saham atau setara 10,86 persen.
- PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS) dengan porsi saham masyarakat sebanyak 272.243.253 saham atau setara 35,44 persen.
- PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) dengan porsi saham masyarakat sebanyak 584.704.500 saham atau setara 54,70 persen.
- PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS) dengan porsi saham masyarakat: 322.000.000 saham atau setara 45,93 persen.
- PT Nipress Tbk (NIPS) dengan porsi saham mayarakat sebanyak 666.944.211 saham atau setara 40,78 persen.
Baca juga: FREN Harus Ikhlas Ditendang dari BEI Buntut Merger dengan EXCL
"Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa Nomor I-N, maka bursa memutuskan delisting kepada perusahaan tercatat (dalam pailit) yang efektif tanggal 21 Juli 2025 sebagai berikut," tulis pengumuman BEI, Jumat (20/12/2024).
Berdasarkan peraturan bursa nomor I-N tentang delisting dan pencatatan kembali (Relisting) saham di Bursa, Bursa menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan ini apabila perusahaan tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi berikut ini:
- Ketentuan III.1.3.1. Perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
- Ketentuan III.1.3.2. Saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler dan pasar tunai, dan/atau di seluruh pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.
Baca juga: 17 Perusahaan Beraset Ratusan Miliar Antre IPO, Ini Detail Sektornya
Selanjutnya, proses pembatalan pencatatan Efek Perseroan ditetapkan sebagai berikut:
- Tanggal pengumuman Keputusan Delisting kepada Publik dan penyampaian surat pemberitahuan keputusan delisting dan imbauan buyback kepada perseroan dengan menembuskan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ialah 19 Desember 2024.
- Tanggal batas penyampaian keterbukaan informasi buyback dan mulai pelaksanaan buyback oleh emiten di 18 Januari 2025.
- Tanggal masa pelaksanaan buyback oleh Perseroan 20 Januari - 18 Juli 2025
- Efektif delisting 21 Juli 2025
Sebagaimana ketentuan Bursa Nomor I-N Perusahaan Tercatat yang telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat, sampai dilakukannya efektif delisting sebagaimana ditetapkan oleh Bursa.
"Persetujuan penghapusan pencatatan Efek Perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh Perseroan kepada Bursa," kata Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Baca juga: Kamu Kepo Single Stock Futures? BEI Beri Penjelasan Begini
- Penulis :
- Ahmad Munjin