
Pantau – Buntut merger atau penggabungan dengan PT XL Axiata Tbk (EXCL), PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) harus rela hati ditendang alias delisting yakni menghapus pencatatan dari Busa Efek Indonesia (BEI). Nilai gabungan pra-sinergi itu mencapai lebih dari Rp104 triliun atau sekitar 6,5 miliar dolar AS.
Dari prosesnya, hanya EXCL yang menjadi entitas usaha tunggal sehingga berlaku juga dalam pencatatan saham di BEI.
“FREN akan menghapus pencatatan sahamnya di BEI. Hal itu sejalan dengan keterbukaan informasi yang menyatakan, FREN akan bergabung dengan EXCL,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Ketentuan tersebut diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas angka (9) pasal 1, di mana penggabungan yang berdasarkan hukum dilakukan perseroan yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Baca juga: Gabungan 3 Entitas Sektor Telekomunikasi Ini Bernilai Rp104 Triliun
Nyoman juga merujuk pada ketentuan B.5 Peraturan Bursa No. I-G tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha, otoritas pasar modal akan mengumumkan kemungkinan penghapusan pencatatan saham FREN.
Itu diatur dalam UU Perseroan Terbatas angka (1) pasal 122 yang menyebut, penggabungan dan peleburan perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum.
"Dalam case merger antara EXCL dan FREN ini maka berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan, FREN yang akan menggabungkan diri ke dalam EXCL sehingga FREN akan berakhir karena hukum," ungkap Nyoman.
Sementara para pemegang saham FREN, sambung dia, beralih ke EXCL. Hal itu sejalan dengan UU Perseroan Terbatas angka (3) huruf (b) pasal 122 yang mengatur, pemegang saham perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri karena hukum menjadi pemegang saham perseroan yang menerima penggabungan.
Baca juga: Telkomsel Respons Positif Merger XL Axiata dan Smartfren, Dukung Penguatan Industri Telekomunikasi
Walhasil, FREN tidak perlu melakukan buyback dari para pemegang sahamnya. Pasalnya, para pemegang saham FREN otomatis menjadi bagian dari pemegang saham EXCL.
Lebih jauh, Nyoman juga menilai penolakan terhadap langkah merger dari masing-masing pemegang saham EXCL dan FREN akan diselesaikan sesuai dengan sikap masing-masing perseroan.
Ketentuan itu termaktub dalam UU Perseroan Terbatas angka (1) huruf (c) pasal 62, di mana setiap pemegang saham berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa: penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.
"Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dalam keterbukaan informasi merger EXCL dan FREN telah dimuat cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap merger," imbuhnya.
Baca juga: Merger XL Axiata-Smartfren, Pihak Internal dan Eksternal Harap Terlibat
- Penulis :
- Ahmad Munjin