
Pantau - Alasan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat menambah pengeluaran kelas menengah sebesar Rp4,2 juta per tahun terungkap. Kondisi itu jelas menjadi pukulan berat bagi kelas menengah, apalagi miskin.
Itu terungkap dalam kajian yang dilakukan Center of Economic and Law Studies (Celios). Kenaikan PPN dapat meningkatkan jumlah pengeluaran masyarakat, namun peningkatan pemasukan justru minim.
"Kian mencekik bagi masyarakat karena meningkatnya jumlah pengeluaran berbanding terbalik dengan peningkatan pemasukan dari gaji bulanan yang rata-rata hanya tumbuh 3,5 persen per tahun," tulis Celios dalam laporannya dikutip di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Celios mensimulasikan, kenaikan PPN jadi 12 persen bakal memicu penambahan pengeluaran hingga Rp354.293 per bulan bagi kelas menengah. Bila diakumulasi dalam setahun, jumlahnya bisa mencapai Rp 4,2 juta per tahun.
Baca juga: Komisi XII DPR RI Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Amanat UU HPP, Diharapkan Optimal bagi Perekonomian
Sementara keluarga miskin diprediksi menanggung kenaikan pengeluaran hingga Rp101.880 per bulan atau Rp1,2 juta per tahun.
Jumlah kenaikan pengeluaran ini dinilai tak sebanding dengan peningkatan pemasukan lewat upah dan ketersediaan lapangan kerja. Bayangkan saja, pada tahun 2023 rata-rata kenaikan gaji di Indonesia hanya 2,8 persen atau setara dengan Rp89.391 per bulan.
Itu diperparah dengan peningkatan jumlah pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang pada tahun 2023 menyentuh angka 11,7 persen. Per November 2024 saja telah terjadi PHK terhadap 64.751 orang.
Kenaikan PPN juga dinilai akan memicu dampak signifikan terhadap inflasi. Hal itu berkaca pada pengalaman 2022, ketika pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada bulan April, inflasi melaju ke 3,47 persen (YoY).
Baca juga: Kemendikdasmen Bahas Soal PPN 12 Persen Secara Internal
Pada Mei, Juni, dan Juli tahun yang sama inflasi kembali meningkat masing-masing sebesar 3,55 persen, 4,35 persen, dan 4,94 persen (YoY).
"Inflasi itu telah menyebabkan merosotnya konsumsi rumah tangga, terutama bagi kelas menengah ke bawah," ungkap Celios dalam laporannya.
Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios) Mhd Zakiul Fikri mengatakan pemerintah seharusnya bisa mengevaluasi kenaikan PPN. Salah satu jalan pintasnya adalah mendorong inisiasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap perintah kenaikan PPN dalam UU HPP oleh Presiden Prabowo Subianto.
Apalagi, selama ini keberadaan Perppu dalam politik regulasi Indonesia selama 10 tahun terakhir dinilainya bukan merupakan hal yang langka.
"Semasa pemerintahan Presiden sebelumnya, 8 jenis Perppu dengan berbagai alasan mendesak yang berbeda telah diterbitkan," imbuh Zakiul dalam laporan serupa.
Baca juga: Catat Ya! Kemenkeu Tegaskan PPN 12 Persen Tak Tambah Biaya Layanan QRIS
- Penulis :
- Ahmad Munjin