Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Sambut Positif PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Kadin: Bikin Industri Lebih Kompetitif

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Sambut Positif PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Kadin: Bikin Industri Lebih Kompetitif
Foto: Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid. (foto: dok. Kadin Indonesia)

Pantau - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif kebijakan pemerintah yang menetapkan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. 

Langkah ini dianggap memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, menyampaikan bahwa keputusan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 merupakan langkah strategis. 

Kebijakan ini, menurutnya, dapat menjaga daya beli masyarakat kelas menengah sembari memastikan kelompok atas yang mengonsumsi barang-barang mewah memberikan kontribusi lebih besar melalui pajak.

Baca Juga: PPN 12 Persen Lebih Positif ke Ekonomi, Ini Alasan Celios

“Kebijakan ini memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif. Selain itu, langkah ini mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dengan tetap menjaga daya beli masyarakat,” ujar Arsjad dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).

Sejak akhir 2024, Kadin bersama asosiasi pengusaha, terutama di sektor ritel, telah aktif memberikan masukan kepada pemerintah terkait rencana kenaikan PPN. 

Berdasarkan masukan ini, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatasi penerapan tarif PPN 12 persen hanya pada barang dan jasa mewah.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta menyatakan, dunia usaha memahami sepenuhnya perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024.

Baca Juga: Industri Ritel Kadung Terapkan PPN 12 Persen, Ini Arahan Anak Buah Sri Mulyani

“Bagi pengusaha yang sudah menerapkan tarif PPN 12 persen, aturan pelaksanaan yang sedang disusun pemerintah memungkinkan pengembalian kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli,” jelas Suryadi.

Dunia usaha juga menyadari pentingnya pajak sebagai sumber pemasukan negara, terutama dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen. 

Oleh karena itu, Kadin berkomitmen menjadi mitra pemerintah dalam mengembangkan kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif.

“Kadin Indonesia bersama asosiasi industri siap mendukung terciptanya kebijakan yang tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mendorong daya saing industri nasional,” tutupnya.

Penulis :
Aditya Andreas