
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi industri asuransi untuk berkontribusi dalam program tiga juta rumah yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Peran ini mencakup perlindungan kepada konsumen, debitur, dan proyek pembangunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa industri asuransi dapat menyediakan skema asuransi jiwa kredit (AJK) bagi debitur yang tidak dapat melanjutkan pembayaran kewajiban pinjaman rumah.
Baca juga: 3 Jenis Asuransi Ini Layak Dipertimbangkan di Libur Akhir Tahun
“Yang konkretnya adalah, yang bisa kita lakukan adalah skema untuk asuransi jiwa kredit (AJK) yang bisa diberikan kepada debitur,” kata Ogi
Ogi menambahkan bahwa produk asuransi jiwa kredit ini akan digabungkan (bundling) dengan produk asuransi lain, seperti perlindungan properti terhadap risiko kebakaran, banjir, dan gempa bumi. Diskusi terkait skema ini telah dilakukan dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Selain itu, pelaksanaan program akan melibatkan konsorsium perusahaan asuransi untuk menyediakan perlindungan menyeluruh.
Baca juga: Mantan Manajer Investasi Allianz Tipu Nasabah Rp110 Triliun
“Untuk asuransi umum, properti bisa meng-cover perlindungan risiko kebakaran, banjir, hingga gempa bumi, yang dibundling dalam satu produk perlindungan konsumen,” jelas Ogi.
Ogi juga menyoroti perlindungan asuransi bagi proyek pembangunan. Melalui produk seperti surety bond atau suretyship, perusahaan asuransi dapat menjamin kelangsungan proyek, yang berlangsung hingga lebih dari 20 tahun.
“Kalau ini dilakukan secara ekosistem dari end-to-end, saya rasa ini membuat perlindungan kepada debitur dan konsumen karena ini merupakan suatu proyek yang cukup panjang, jangka panjang karena sampai lebih dari 20 tahun. Jadi ini suatu produk yang bisa kita berikan untuk perlindungan terhadap proyek ini,” pungkasnya.
Baca juga: Platform D2C Asuransi Diluncurkan di Indonesia
Ogi memastikan bahwa perusahaan asuransi yang terlibat dalam program ini harus dalam kondisi sehat dan memiliki rekam jejak yang baik. Beberapa asosiasi telah menunjukkan ketertarikan untuk membentuk konsorsium.
“Beberapa dari asosiasi sudah menyatakan ketertarikan untuk produk ini dan kita akan membentuk suatu konsorsium, nanti ada yang lead-nya, sebagai lead-nya seperti apa kita perlu tetapkan. Tapi tentunya kita mensyaratkan perusahaan-perusahaan asuransi yang ikut terlibat ini adalah tentunya yang kondisinya baik, kondisinya sehat,” tandasnya.
Baca juga: Tumbuh 38,35 Persen, Premi Asuransi Kesehatan Capai Rp19,36 Triliun
- Penulis :
- Wulandari Pramesti