Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Tampung 8 Miliar Transaksi, Sri Mulyani Janji Terus Perbaiki Sistem Coretax

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Tampung 8 Miliar Transaksi, Sri Mulyani Janji Terus Perbaiki Sistem Coretax
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kegiatan Mandiri Investment Forum 2025 (MIF) di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau - Sistem Coretax yang menampung delapan miliar transaksi dan dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal terus diperbaiki. Janji itu meluncur dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Saya tahu ada keluhan soal Coretax. Kami akan terus melakukan perbaikan,” kata Sri Mulyani dalam kegiatan Mandiri Investment Forum 2025 (MIF) di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Dia melanjutkan, membangun sistem yang kompleks seperti Coretax dengan 8 miliar transaksi bukan perkara mudah.

“Ini bukan alasan. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa kami akan terus melakukan perbaikan agar Indonesia memiliki sistem pengumpulan pajak yang terdigitalisasi serta lebih andal dalam mencatat serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan hukum,” ujarnya.

Baca juga: Bahas Coretax Bersama Komisi XI DPR, Dirjen Pajak Minta Rapat Tertutup

Di sisi lain, dia juga mengatakan Kementerian Keuangan telah menerima arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan penerimaan pajak, terutama dalam mengatasi kebocoran serta penghindaran pajak.

Area yang menjadi fokus peningkatan Kemenkeu termasuk mengintegrasikan pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi satu kekuatan bersama. Dengan begitu, wajib pajak akan memiliki data yang konsisten dan dapat memenuhi kewajibannya tanpa adanya tumpang tindih data atau pengulangan proses.

“Hal ini juga akan menciptakan layanan yang jauh lebih baik, sehingga biaya kepatuhan bagi wajib pajak dapat berkurang secara signifikan,” kata dia lagi.

Sementara itu, DJP dan DPR sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan yang lama.

Baca juga: SPT Tahunan 2024 Masih Pakai Sistem Lama, Coretax Berlaku Tahun Depan

Skenario tersebut antara lain fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, yaitu pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat ditemui usai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin, meminta DJP untuk memitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak.

Hal itu termasuk menyempurnakan sistem teknologi Coretax serta memperkuat aspek keamanan siber.

Komisi XI juga meminta DJP untuk tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang terkendala oleh sistem Coretax.

Baca juga: Langkah Menuju Sistem Perpajakan Lebih Efisien dan Akuntabel Itu Bernama Coretax

Penulis :
Ahmad Munjin