Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Dampak Pemangkasan Anggaran, BPKN Hadapi Tantangan Perlindungan Konsumen

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Dampak Pemangkasan Anggaran, BPKN Hadapi Tantangan Perlindungan Konsumen
Foto: Tangkapan layar - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri

Pantau - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menghadapi tantangan besar setelah anggarannya dipangkas drastis sebesar 73 persen dalam rangka efisiensi belanja pemerintah. Dari total anggaran Rp8,967 miliar, kini BPKN hanya menerima Rp2,385 miliar untuk menjalankan tugas dan fungsinya di tahun 2025.

Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025), menyampaikan bahwa meskipun pihaknya tetap bersyukur dengan alokasi yang ada, keterbatasan dana ini berpotensi menghambat berbagai program perlindungan konsumen yang semakin kompleks.

“Sekarang ada pengurangan 73 persen, tentu kami tetap alhamdulillah dan bersyukur karena masih ada anggaran,” kata Mufti. Namun, ia menegaskan bahwa pemangkasan tersebut membuat BPKN harus mengatur ulang strategi agar tetap bisa menangani berbagai pengaduan konsumen.

Baca Juga:
Efisiensi Anggaran KIP Kuliah Rp1,31 Triliun Tuai Kritik DPR
 

Salah satu tantangan utama yang dihadapi BPKN adalah meningkatnya jumlah aduan masyarakat terkait berbagai sektor, mulai dari layanan digital, perdagangan daring, hingga maraknya kasus konser yang bermasalah. Dengan anggaran yang minim, Mufti mengungkapkan kekhawatiran terhadap efektivitas penanganan kasus-kasus ini.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 mempengaruhi berbagai kementerian dan lembaga, termasuk BPKN.

“Kami akan tetap berusaha mengotak-atik anggaran yang tersisa guna menjalankan instruksi presiden dan surat menteri keuangan,” ujarnya. Namun, ia juga mengungkapkan keprihatinan terhadap kondisi internal lembaga, di mana beberapa pegawai bahkan terpaksa mencari pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

DPR RI pun diminta untuk meninjau kembali alokasi anggaran bagi BPKN agar fungsi perlindungan konsumen tetap berjalan optimal. Dengan maraknya permasalahan konsumen di era digital, dukungan anggaran yang memadai dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap perlindungan konsumen di Indonesia.

“Anggaran Rp2 miliar itu sangat kecil, mudah-mudahan menjadi catatan untuk kita semua,” tutup Mufti.

Penulis :
Ahmad Ryansyah