
Pantau - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Ia menyatakan siap mensinergikan database BUMN dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) guna meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap PMI.
"Dengan ekosistem yang kita miliki di BUMN, tentu ada database yang bisa disinkronkan dengan KP2MI. Saya yakin Pak Karding (Menteri P2MI Abdul Kadir Karding) sangat concern dengan perlindungan PMI yang memiliki peran vital dalam pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Erick dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Erick menambahkan bahwa kerja sama ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto, yang menjadikan penciptaan lapangan kerja sebagai prioritas utama pemerintah. Ia juga menekankan pentingnya pemerataan pertumbuhan ekonomi agar tidak memperbesar kesenjangan sosial.
Baca Juga:
Pemberangkatan 7 CPMI Ilegal ke Oman-Qatar Digagalkan KP2MI
Dalam rangka mendukung ekonomi nasional, Kementerian BUMN telah menjalankan berbagai program, salah satunya melalui PNM Mekaar yang telah membantu 15,9 juta nasabah dengan total perputaran dana mencapai Rp47 triliun. Selain itu, skema pendanaan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga terus diperkuat, dengan alokasi dana sekitar Rp255 triliun untuk mendukung 5,8 juta pengusaha menengah.
Sebagai langkah konkret, KP2MI bersama Kementerian BUMN, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Garuda Indonesia, dan Kamar Pengusaha Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperketat pengawasan dan sosialisasi terkait prosedur legal bagi calon PMI.
Melalui kerja sama ini, Garuda Indonesia akan menjadi maskapai yang digunakan PMI yang bepergian ke luar negeri secara resmi. Sementara itu, Kamar Pengusaha Indonesia akan berperan dalam memberdayakan pekerja migran yang telah menyelesaikan kontrak kerja dan kembali ke Tanah Air.
Dengan langkah-langkah ini, Erick berharap pengiriman PMI dapat lebih terkontrol, sehingga dapat melindungi hak-hak pekerja migran serta mengurangi angka pekerja ilegal yang rentan terhadap eksploitasi.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah