
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, pihaknya terus mendorong terwujudnya sektor jasa keuangan yang sehat, terpercaya dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional salah satunya melalui peningkatan kompetensi Tim Penilai Calon Pihak Utama di industri PVML.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam kegiatan “PVML Fit and Proper Test Assessor Summit Tahun 2025”.
Baca juga: OJK: Industri Harus Secara Kolektif Tingkatkan Literasi Asuransi
“Kehadiran kita menjadi penguji ini adalah semacam penyaring untuk entry di industri. Jadi masalah manusia yang terbesar ini kan masalah kualitas sebetulnya. Kalau kuantitas bisa dapat, tapi kalau kualitas bapak/ibu yang menentukan itu,” kata Agusman melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Kegiatan “PVML Fit and Proper Test Assessor Summit” yang digelar pada Kamis (27/2) diikuti oleh Tim Penilai Kemampuan dan Kepatutan PVML (Tim Penilai) yang berasal dari internal maupun eksternal OJK.
Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan keahlian Tim Penilai. Hal ini mengingat Tim Penilai memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menggali aspek integritas, reputasi atau kelayakan keuangan dan kompetensi calon Pihak Utama industri PVML pada saat pelaksanaan klarifikasi.
Baca juga: Bos OJK Sebut Bank Emas Diproyeksikan Jadi Primadona Industri Jasa Keuangan
Agusman menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas Tim Penilai diperlukan seiring dengan telah diterbitkannya 12 Peraturan OJK (POJK) di bidang PVML serta mempertimbangkan urgensi untuk memastikan bahwa seluruh calon pihak utama industri PVML memiliki pemahaman yang memadai terhadap regulasi.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Tim Penilai juga diberikan pemahaman terkait substansi POJK di bidang anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, serta edukasi dan pelindungan konsumen.
OJK bidang PVML akan terus meningkatkan kepuasan stakeholder terhadap proses bisnis penilaian kemampuan dan kepatutan salah satunya melalui optimalisasi penggunaan aplikasi teknologi informasi.
OJK juga melakukan peninjauan (review) terhadap proses bisnis yang saat ini sudah berjalan dan akan melakukan peningkatan (improvement) agar proses perizinan penilaian kemampuan dan kepatutan dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.
Baca juga: Kebijakan DHE SDA Diyakini OJK Ampuh Bikin Eksportir Kepincut
Selain itu, OJK menargetkan proses perizinan penilaian kemampuan dan kepatutan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 11 hari kerja setelah dokumen permohonan telah dinyatakan lengkap pada akhir tahun 2025.
Adapun per Desember 2024, aset PVML tercatat tumbuh positif sebesar 7,01 persen year on year (yoy) menjadi Rp1.032,69 triliun dengan jumlah pelaku industri tercatat sebanyak 741 entitas dan penyaluran pembiayaan tumbuh sebesar 6,79 persen yoy mencapai Rp928,98 triliun.
Baca juga: OJK: Transaksi Bursa Karbon Capai Rp 76,56 Miliar hingga 24 Februari 2025
- Penulis :
- Wulandari Pramesti