
Pantau.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat adanya 1.330 pengaduan korban pinjaman online. Pengacara Publik LBH Jakarta, Yenny Silvia Dari Sirait mengungkapkan, jumlah tersebut dihimpun dari Pos Pengaduan Korban Pinjaman Online LBH Jakarta yang dibuka sejak awal November hingga 25 November 2018.
"Berdasarkan pengaduan yang diterima oleh LBH Jakarta, 48.48 persen pengadu menggunakan 1-5 aplikasi pinjaman online, namun ada juga pengadu yang menggunakan hingga 36-40 aplikasi pinjaman online," ujarnya dalam jumpa pers yang digelar di Gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/12/2018).
Baca juga: Kamu Terjerat Pinjaman Online? Tanyain OJK Sudah Turun Tangan?
Yenny mengungkapkan, banyaknya aplikasi pinjaman online yang digunakan oleh pengadu disebabkan karena pengadu harus mengajukan pinjaman pada aplikasi lain untuk menutupi bunga, denda atau bahkan provisi pada pinjaman sebelumnya.
"Hal ini kemudian menyebabkan pengguna aplikasi pinjaman online terjerat 'lingkaran setan' penggunaan aplikasi pinjaman online," ungkapnya.
Selain itu, pada pengaduan yang disampaikan oleh korban aplikasi pinjaman online, LBH Jakarta juga masih menemukan berbagai pelanggaran pidana dalam bentuk pengancaman, fitnah, penipuan bahkan pelecehan seksual.
"Ironisnya, sebagian besar peminjam hanya memiliki pinjaman pokok senilai dibawah Rp2.000.000. Tindak pidana yang mereka alami menjadi harga yang sangat mahal yang harus mereka bayar," ujarnya.
Baca juga: Ini Kata YLKI Risiko Nasabah yang Nekad Cicipi Pinjaman Online
Hal yang lebih buruk pihaknya mencatat, 25 dari 89 penyelenggara aplikasi pinjaman oline yang dilaporkan kepada LBH Jakarta merupakan penyelenggara aplikasi yang terdaftar di OJK.
"Hal ini menunjukkan bahwa terdaftarnya penyelenggara aplikasi pinjaman online di OJK, tidak menjamin minimnya pelanggaran," pungkasnya.
- Penulis :
- Adryan N