
Pantau - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bertujuan untuk memperjelas peran BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Perry menekankan bahwa revisi ini memperkuat komitmen BI dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, sesuai dengan mandat Pasal 7 UU P2SK yang mengatur peran BI dalam menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Baca juga: Komisi XI Minta OJK Susun Laporan Triwulan Sesuai Ketentuan di UU P2SK
“Penegasan ini berkaitan dengan hubungan BI dan UU P2SK dalam aspek pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang mencakup stabilitas, pertumbuhan, dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Perry dalam Konferensi Pers RDG, Kamis, 20 Maret 2025.
BI Tetap Prioritaskan Stabilitas
Meskipun revisi UU P2SK menyoroti peran BI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, Perry menegaskan bahwa stabilitas tetap menjadi prioritas utama.
BI akan bersinergi dengan kebijakan fiskal dan sektor riil pemerintah untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang kuat serta penciptaan lapangan kerja.
Baca juga: Amanat UU P2SK, DPR Maraton Uji Kelayakan dan Kepatutan Badan Supervisi OJK-LPS
Namun, Perry menegaskan bahwa revisi ini tidak mengubah mandat utama BI.
“Revisi ini bukan untuk mengubah tujuan yang sudah diatur dalam Pasal 7, melainkan memperjelas makna pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang mencakup stabilitas, pertumbuhan, dan lapangan kerja. BI tetap akan mengutamakan stabilitas dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” jelasnya.
Baca juga: Selain Tabungan, LPS bakal Jamin Polis Asuransi sesuai Amanat UU P2SK
- Penulis :
- Wulandari Pramesti