
Pantau.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi untuk 25 Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Pinjaman Online terdaftar yang sempat disinggung oleh LBH Jakarta, bila memang terbukti melakukan pelanggaran.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing bahkan mengatakan, pihaknya bisa mencabut Fintech tersebut dari anggota terdaftar di OJK.
"Sanksinya ada sanksi Administratif, mulai dari pembinaan, sampai pencabutan tanda terdaftar nanti," ujarnya saat jumpa pers di Gedung OJK, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018).
Baca juga: Survei: Pelanggan Indonesia Ingin Mobil Sedan, tapi...
Lebih lanjut kata dia, pihaknya akan menindak bila fintech yang terdaftar jika memang terbukti melakukan tindak pelanggaran.
"Iya, OJK akan menindak apabila memang terbukti fintech-fintech yang terdaftar ini melakukan tindakan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan. Jadi tidak ada perbedaan perlakuan," katanya.
"Semua pada pengawasan OJK dan Fintech ini akan mendapatkan sanksi tentunya kalau melanggar Undang-undang," imbuhnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menghimpun 1.330 laporan pengaduan terkait jasa Pinjaman Online. Dari 89 nama jasa Pinjaman Online yang diadukan 25 diantaranya tercatat terdaftar di OJK.
Baca juga: JD.ID Hingga BukaLapak Banting Diskon Harbolnas 2018 Cuma 12 Perak
- Penulis :
- Nani Suherni