Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Dinas ESDM Kaltim Perketat Pengawasan Tambang Galian C, Prioritaskan Kawasan Konservasi

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Dinas ESDM Kaltim Perketat Pengawasan Tambang Galian C, Prioritaskan Kawasan Konservasi
Foto: Kaltim awasi 108 titik galian C untuk cegah tambang ilegal, fokus di kawasan konservasi dan ruang hijau

Pantau - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur tengah memantau 108 titik penambangan galian C sebagai langkah antisipatif terhadap aktivitas tambang ilegal, terutama yang berpotensi merusak kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau (RTH).

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyampaikan bahwa pemantauan dilakukan secara berkala guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan tata ruang.

Fokus pengawasan mencakup wilayah-wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi dan RTH.

Masyarakat turut dilibatkan dalam pengawasan ini, dengan dibukanya kanal pelaporan melalui situs resmi Dinas ESDM Kaltim dan layanan SP4N Lapor!.

Bambang menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi aktivitas tambang yang memasuki zona konservasi atau RTH karena hal tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum.

Kasus Tambang Ilegal di Bontang Jadi Peringatan Serius

Sejumlah kasus pelanggaran telah ditindak secara hukum, termasuk kasus terbaru penambangan galian C di Kota Bontang yang menyerobot kawasan RTH.

Kasus tersebut kini tengah dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian dan dijadikan contoh bagi penertiban di daerah lain.

Bambang menyoroti pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan pemerintah kota/kabupaten, sebagaimana yang terjadi dalam koordinasi dengan Wali Kota Bontang.

Menurutnya, pelaku tambang ilegal sebagian besar berasal dari kalangan masyarakat atau tambang rakyat yang menggali di lahan milik sendiri, namun kerap tidak menyadari bahwa lahan tersebut masuk dalam zona yang dilarang untuk aktivitas tambang.

Untuk menekan jumlah tambang ilegal, Dinas ESDM Kaltim terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah tingkat II.

Penertiban dilakukan melalui penegakan aturan tata ruang, undang-undang lingkungan, dan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Kehutanan.

Seluruh langkah ini merupakan bagian dari komitmen menyeluruh untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Penulis :
Pantau Community