
Pantau - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melaporkan sebanyak 55 kejadian kereta api tertemper sepanjang triwulan pertama tahun 2025, yang melibatkan kendaraan, pejalan kaki, maupun hewan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ixfan Hendriwintoko yang menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat, khususnya pengguna jalan di perlintasan sebidang.
"Sebanyak 55 kejadian KA tertemper terjadi sepanjang triwulan pertama. Rinciannya, pada Januari terdapat 10 kejadian, Februari 23 kejadian, dan Maret 22 kejadian".
Ia menambahkan bahwa peningkatan frekuensi perjalanan KA dalam jadwal terbaru Gapeka 2025 membuat masyarakat harus ekstra hati-hati di area perlintasan.
Pelanggaran Bisa Dipidana, KAI Gencarkan Sosialisasi Keselamatan
KAI Daop 1 Jakarta secara aktif melakukan sosialisasi keselamatan melalui kegiatan lapangan, media massa, dan media sosial guna mencegah kejadian serupa terulang.
"Kami kembali mengingatkan bahwa masyarakat wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, atau terdapat isyarat lain yang menunjukkan kereta akan melintas. Tengok kanan-kiri sebelum menyeberang dan selalu dahulukan perjalanan kereta api".
Ixfan menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang bukan hanya berbahaya, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.
Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 mewajibkan pengemudi berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu tertutup, serta mendahulukan perjalanan KA.
Sementara Pasal 90 UU No. 23 Tahun 2007 memberikan wewenang kepada penyelenggara prasarana untuk mengutamakan perjalanan kereta api, dan Pasal 124 mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan KA.
"Bagi pengendara yang nekat menerobos palang pintu, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 296 UU LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu".
- Penulis :
- Pantau Community
- Editor :
- Pantau Community